1.400 Liter Miras Siap Edar Kembali Diamankan Polres Gorontalo
LIMBOTO, Suaralidik.com – Anggota Polres Gorontalo kembali mengamankan 1.400 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus milik Y alias Yanto (53), warga Desa Buhu, Kecamatan Talaga, Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana S.I.K., M.H., melalui Kasat Sabhara IPTU Ondang Zakaria mengungkapkan, penyitaan baramag haram tersebut berawal dari patroli anggota Polres Gorontalo, Kamis 21/11/2019 malam.
“Saat patroli ada warga yang melaporkan bahwa di desa Buhu ada aktivitas jual beli miras jenis cap tikus, saat Polisi datang ke lokasi ternyata benar. Kami langsung mengamankan ribuan liter miras tersebut,” ungkap Kasat Sabhara kepada awak media, Jumat 22/11/2019.
IPTU Ondang mengatakan, Miras yang berhasil disita sebanyak 35 karung. Masing-masing karung berisi 40 liter, atau setara dengan 1.400 liter yang diduga berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.
“Polisi langsung membawa Miras itu ke Polres Gorontalo untuk segera dimusnahkan. Untuk pemilik kami buatkan surat perjanjian agar tidak beraktivitas lagi,” tutup mantan Kapolsek Telaga,(Rollink).