banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

356.680 Warga Belum Punya e-KTP, Aktivis JPPR Sul-Sel Berharap Bawaslu Mengawal Pendataan Warga

waktu baca 2 menit
Foto : Suherman Aktivis

Lidik Makassar – Jelang tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2018, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sul-Sel meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  mengawasi proses pendataan hak pilih bagi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Sulsel. Minggu, (09/04/2017)

Foto : Suherman Aktivis Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sul-Sel

Mengingat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mencatat, terdapat 356.680 warga Makassar yang belum melakukan perekaman. Sementara warga yang belum melakukan perekaman tak bisa memberikan hak suaranya saat Pilkada serentak 2018 mendatang. Tidak menutup kemungkinan di kabupaten lain juga masih ada warga yang bernasib sama.

Tantangan menjelang proses pemilihan adalah berkaitan hak pilih, karena pemerintah memberikan arahan bahwa e-KTP dijadikan dasar untuk pemutakhiran data pemilih.
Pada proses pendataan pemilih terdapat upaya perbaikan sistem pemutakhiran melalui penggunaan e-KTP sebagai syarat memilih dan surat keterangan bagi pemilih non-KTP elektronik. Kebijakan ini mengharuskan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemutakhiran data pemilih.

Oleh karena itu Bawaslu hendaknya pro aktif dan bekerja secara maksimal ikut memastikan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dengan Dinas Dukcapil berjalan secara baik. Sehingga, mampu menjamin surat keterangan data pemilih bagi warga yang belum merekam data e-KTP.

Jika surat keterangan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak mendapat jaminan maka dikhawatirkan warga yang memiliki hak suara berpotensi akan kehilangan hak untuk memilih.

Dengan pengawasan optimal, Bawaslu bisa turut memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya.

Meski tahapan Pilkada serentak 2018 baru akan berjalan beberapa bulan kedepan, namun KPUD hendaknya melakukan koordinasi secara dini dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada saat akan diserahkan oleh Disdukcapil nantinya, calon pemilih bisa terdata dengan baik ketika tahapan Pilkada dimulai.

Karena dalam sejarah kepemiluan kita, permasalahan data pemilih tidak pernah selesai, apalagi sudah dalam bentuk KTP elektronik. Permasalahan seperti proses perekaman, membutuhkan surat keterangan, hingga sudah memiliki e-KTP namun belum terdaftar untuk bisa diselesaikan.

Adhe


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi