Notice: Undefined index: HTTP_REFERER in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 2

Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/su4rld4k/public_html/index.php on line 14
8 Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Pohuwato Berhasil Dibekuk Polisi | Suara Lidik
banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

8 Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Pohuwato Berhasil Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Foto : Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta S.,I.,K., saat memimpin konferensi pers penangkapan 8 terduga pengedar pil koplo, Senin (27/01),(foto Hitler/Suaralidik.com).

POHUWATO, Suaralidik.com – Pengguna narkoba di kabupaten Pohuwato, satu persatu mulai dihabisi oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato. Tercatat di awal tahun 2020, 8 orang pengguna narkoba jenis sabu dan Pil Koplo berhasil diciduk. 

Informasi yang berhasil di rangkum Suaralidik.com, ke 8 yang berhasil diamankan Satu Narkoba dengan inisial masing-masing JI, RH berperan sebagai pengedar sabu, AL, DM, RM dan AM penguna. Sementara KH dan HR berperan sebagai pengedar pil koplo.

Ke 8 terduga diamankan dari hasil pengembangan atas laporan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra S.,I.,K., M.,I.,K,. Melalui Kasat narkoba AKP Leonardo Widharta S.I.K menjelaskan, ke 8 tersangka tersebut di amankan beserta barang bukti pil koplo jenis Trihekxifenidil, dan m paket Narkoba jenis sabu dibeberapa tempat yang berbeda.

“Dari 8 orang yang ditangkap, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 4.143 butir, 2 sachet plastik  berisi narkotika jenis shabu, 6 buah Handphone, sejumlah uang pecahan 50.000, pecahan 100.000 1 L, 1 buah Botol yg dimodifikasi/bong,” jelas AKP Leonardo saat melakukan konferensi pers di ruang pola Polres Pohuwato, Senin 27/01/2020.

“Untuk mereka semua kini sudah di tetapkan menjadi tersangka dan resmi di tahan,” sambung AKP Leonardo.

Pria yang sering disapa leo ini menambahkan, dari ke 8 terduga tersebut pihaknya menetapkan pasal yang berbeda. Untuk pil koplo ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Sementara tersangka sabu diancam dengan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

“Pengguna pil koplo di jerat pasal 196 UUD kesehatan. Dan untuk sabu sendiri di jerat pasal 114 dan 112” tutup leo.(Hitler).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto