SuaraLidik.Com, Bulukumba – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Bulukumba mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dimana Pemkab Kapuas Hulu secara sepihak telah menuduh AGRA Kalimantan Barat telah melakukan tindakan meresahkan masyarakat sera menghasut masyarakat Adat Kapuas Hulu untuk menolak program Pemerintah.
Perlu diketahui bahwa Suku Punan hovongan adalah sub suku dayak (Masyarakat Adat) yang tinggal dan hidup di pedalaman, mereka sudah beribu-ribu tahun mendiami tanah leluhurnya, jauh sebelum NKRI berdiri bahkan jauh sebelum kedatangan Kolonial Belanda dan Jepang.
Ketua Agra Bulukumba Rudy Tahas Megatakan sejak pemerintah menetapkan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) mereka terampas kebebasan untuk melangsungkan hidup karena penetapan zonasi dan operasi-operasi yang dilakuan oleh pihak TNBK. Tuturnya
“Bahkan di tahun 2011 TNBK melakukan pembakaran pondok-pondok perladangan masyarakat dan melakukan penyitaan alat-alat kerja”
Menurut Rudi, Kedatangan TNBK di tanah leluhur orang Hovonganlah yang menyebabkan masalah, seharusnya pemerintah menjalankan amanat undang-uandang dan segera memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap suku dayak punan hovongan, dan melindungi masyarakat hukum adat dari perampasan tanah oleh Taman Nasional Betung Kerihun.
“Berdasarkan permendagri No. 52 tahun 2014, seharusnya Bupati sudah membentuk tim untuk proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu“Jelasnya
Tambahnya, Kehadiran AGRA di Kapuas hulu seharusnya mendapat sambutan baik dari pemerintah, sebab AGRA telah menyerahkan dokumen tentang masyarakat hukum adat suku punan hovongan yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan identifikasi oleh tim dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
AGRA Bulukumba memandang bahwa tuduhan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap aktivitas AGRA Kalbar telah mendzolimi hak masyarakat yang ingin mempertahankan penghidupan masyarakat adat.”Tutupnya
Pewarta : Akhmad
Editor : Adhe