Makassar, suaralidik.com – Sejak diluncurkannya program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada akhir bulan Juli 2017 lalu, ternyata menyisahkan tanda tanya.
Pasalnya dalam acara peluncuran yang dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” jelas Hanif di Pendopo Alun-Alun Tulungagung, Jawa Timur (30/7/2017) lalu.
Ditempat yang berbeda, Moh. Agus Bustami selaku Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Makassar menanggapi Program ini dengan sebuah pertanyaan.

Dikatakannya, bahwa Program perlindungan asuransi melalui BPJS untuk TKI yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2017 ini masih menyisakan sebuah tanda tanya.
Pasalnya, meskipun perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan, jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua lainnya, Apakah mampu mengcover beberapa risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan ?
” bagaimana dengan jaminan kesehatan TKI ? , kalau mereka sakit misalnya ? siapa yang menjamin…? Biaya Sendiri..? atau bagaimana “, tanya Agus Bustami sambil tersenyum yang ditemui langsung di lobi BM hotel Bantaeng usai mengikuti kegiatan sosialisasi.
Perlu persiapan matang untuk program ini, ada perluasan jaminan risiko dari BPJS atau setidakanya bisa menggandeng pihak lain untuk mencover semua resiko-resiko TKI.
Selain itu, Agus Bustami juga menambahkan kalau program ini juga sangat penting untuk disosialisasikan kepada semua calon TKI dan stakeholders serta kesiapan tempat pelayanan dan integrasi sistem antara SISKOTKLN BNP2TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbankan. (Alief/BCHT)
Reply post