Suaralidik.com – Bantaeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, menahan dua tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan tahun 2017.
Dua orang ditahan ialah, Muhammad Nasir Madong dan Hamka Malik.
Nasir Madong sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat ini dia menduduki jabatan sebagai kepala Unil Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Penahanan dua tersangka Bansos Pendidikan ini diapresiasi Aktivis Lidik Pro Rusdi, yang selama ini gencar melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus Bansos Pendidikan tersebut.
Dikompirmasi awak Media, Rusdi mengungkapkan dirinya sangat mengapresiasi Kinerja Polda Sulsel dan Kejaksaan yang serius mengusut dugaan korupsi Bansos pendidikan di Kabupaten Bantaeng.
“Saya kira kita perlu mengapresiasi kinerja Polda Sulsel dan Kejaksaan atas keseriusannya mengusut dugaan korupsi Bansos Pendidikan di Kabupaten Bantaeng,” Ungkap Rusdi
Ia pun menambahkan bahwa selain Bansos 2017, masih terdapat dugaan korupsi Bansos Pendidikan Tahun 2019 serta dugaan korupsi beberapa program pembangunan fisik lainnya dan program bantuan bagi masyarakat miskin yang digarapkan segera dituntaskan oleh Aparat Penegak hukum.
Tersangka Kasus Bansos Pendidikan kini menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Azhar membenarkan penahanan tersebut.
Pihaknya telah menerima penyerahan kedua tersangka Muhammad Nasir Madong dan Hamka Malik beserta barang bukti pada Rabu, (24/2/2021).
“Tim JPU Kejari Bantaeng telah menerima penyerahan tersangka Muhammad Nasir Madong dan Hamka Malik beserta barang bukti dari Penyidik Polda Sulawesi Selatan,” kata Azhar sebagaimana yang dilansir TribunBantaeng.com, Kamis, (25/2/2021).
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Penyerahan dari penyidik Polda kepada Kejari Bantaeng dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujarnya
(*Rf**)
Reply post