Bulukumba, SuaraLidik.com – Sejumlah aktifis yang tergabung dari berbagai Ormas akan melakukan aksi unjuk rasa serentak di depan Kantor Dinas PU, kemudian dilanjutkan di depan kantor Bupati pada hari Rabu (21/09/2022).
Aksi demo yang akan dilakukan sejumlah ormas ini rencananya diikuti ratusan kader.
Ada tiga tuntutan yang akan disuarakan para aktifis dalam aksi demo ini, diantaranya :
- Meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mencopot PPTK/PPK DAK Sub Bidang Sanitasi.
- Meminta Bupati Bulukumba untuk segera melakukan mutasi kepada PPTK/PPK DAK Sub Bidang Sanitasi Dinas Pekerjaan Umum.
- Membatalkan vendor/distributor yang ditunjuk oleh PPTK/PPK DAK Sub Bidang Sanitasi, karena tidak sesuai Juknis DAK Sub Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022.
Ilyas menyampaikan, demo ini digelar karena adanya pelanggaran terstruktur terkait pengadaan anggaran DAK Sub Bidang Sanitasi di Dinas Pekerjaan UMUM yang dikerjakan secara swakelola oleh KSM.
Dengan demikian, kata Ilyas, Kepala Dinas PU dan Bupati Bulukumba harus memperhatikan persoalan ini dengan serius.
“Anggaran DAK Sub Bidang Sanitasi yang bersifat swakelola ini sangat rentan adanya unsur KKN, karena beberapa petunjuk teknis yang kami pelajari terdapat celah untuk pengelola kegiatan memanipulasi data penerima manfaat.” jelas Ilyas, yang merupakan alumni UIN Makassar tersebut.
“Apabila aksi pada Rabu 21 September 2022 tidak menjadi prioritas bagi pemerintah untuk menindak oknum ASN yang bermain-main dengan anggaran DAK yang bersifat swakelola tersebut. Maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.
“Karena itu, kami mengusung tiga isu, yang merupakan satu kesatuan yang akan diperjuangkan oleh kami dan teman-teman dari berbagai ormas dan beberapa lembaga kemahasiswaan yang ikut serta,” sambungnya.
Lanjut ia menjelaskan, untuk output yang diharapkan dalam aksi ini adalah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Bupati memberhentikan oknum ASN yang saat ini mejadi PPTK/PPK DAK Sub Bidang Sanitasi di Dinas Pekerjaan Umum.
“Aspirasi masyarakat harus didengar. Surat rekomendasi dari kadis PU, supaya mereka dicopot dan di mutasi harus dikeluarkan untuk disampaiakan kepada Bupati,” katanya.
Kemudian, output kedua meminta Bupati membatalkan vendor/distributor yang menjadi pelaksana pengadaan. Dan persoalan ini juga akan kami sampaikan ke DPRD agar diharapkan bisa membongkar persoalan-persoalan yang terkait pengadaan KSM dan vendor/distributor dalam proyek swakelola tersebut.