BOLMUT, Suaralidik.com – Dalam rangka menindak lanjuti amanat Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang syarat dan ketentuan angggota, PWI
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersedia tertibkan administrasi keanggotaan.
Sebagai organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia yang berdiri sejak 9 Februari 1946, PWI menjadi tempat bernaung para jurnalis di daerah maupun pusat.
Hal ini karena sesuai SK Dewan Pers nomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018, Dewan Pers menjelaskan dan mengakui ada 7 organisasi pers yang sah, salah satunya adalah PWI.
Terkait hal itu, Ketua PWI Bolmut, Ramly Padju kepada reporter media ini, Kamis (11/06/2020) mengatakan, penertiban keanggotaan ini merupakan amanat AD/ART PWI, dengan tujuan agar visi organisasi bisa tercapai.
“Untuk menjadi anggota PWI ada syarat dan ketentuan yang berlaku, tingkatannya pun ada. Mulai dari Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan”, terangnya
Terpisah, Sekretaris PWI Bolmut Ramdan Buhang, SP, mengatakan jika, amanat PD/PRT PWI ini harus dijalankan sebagai upaya menjaga profesionalisme wartawan di Bolmut.
“Anggota PWI pasti mengantongi kartu anggota sebagai syarat mengikuti ujian kompetensi wartawan yang diselenggarakan PWI ditingkatan daerah”, tutup Buhang. (***Chan)
Reply post