Ketua Bawaslu bersama ketua Panwascam serahkan dokumen kasus pengrusakan APK PPP kepenyidik Polres Gorontalo,(foto istimewa).
Gorontalo, Suaralidik.com – Setelah melalui pembahasan ditingkat Sentra Gakumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo akhirnya resmi meneruskan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu penghinaan dan perusakan APK PPP ke pihak kepolisian, Senin 29/04/2019.
Hasil pantauan Suaralidik.com, terlihat Ketua Bawaslu Wahyudin Akili di dampingi Ketua Panwas Kecamatan Tilango Lius Hasan dan beberapa staf mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna meneruskan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Wahyudin Akili saat disambangi awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah meneruskan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepihak kepolisian.
“Setelah melalui serangkaian proses di sentra Gakumdu, maka secara resmi Bawaslu meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilu berupa penghinaan terhadap peserta pemilu yaitu PPP kepihak kepolisian.”kata Wahyudin.
Wahyudin Akili menambahkan, Bawaslu akan terus mengawal proses dugaan pelanggaran Pemilu ini.
“Penyidik punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan penanganan perkara ini, dan kami Bawaslu senantiasa mengawal proses ini,”ujar Wahyudin.
Ditanyakn apakah benar melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabgor dengan inisial HP, karena sempat santer terdengar pengrusakan APK tersebut melibatkan HP, Ketua Bawaslu menyatakan tunggu saja perkembangannya.
“Tunggu saja pengembangan dari pihak penyidik,”tutup Wahyunin,(***Rollink).