Bantaeng – Kabar pemberhentian salah satu Tenaga Magang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Ummu Kalsum,SS menjadi trending topik paska bencana banjir bandang di kabupaten Bantaeng.
Ummu diberhentikan secara tiba-tiba lantaran status-status pada applikasi whatsapp (WA) miliknya dinilai mengandung unsur mengujar kebencian dan melanggar undang-undang IT.
Baca Juga : 7 Tahun Mengabdi, Akhirnya Dipecat Hanya Karena Mengkritik Kebijakan Pemda Bantaeng
Seperti yang dikemukakan Kadis Pendidikan Muhammad Haris, “Saya sebagai kepala lembaga yang membangun karakter pendidikan menganggap bahwa yang bersangkutan melanggar UU IT, menyebar kebencian terhadap pemerintah kabupaten Bantaeng”, pada Jumat (15/6/2020)
Hasil penelusuran suaralidik.com, Berikut adalah sejumlah status Whatsapp yang diduga milik Ummu dan menjadi alasan pemberhentiannya sebagai tenaga magang di Disdikbud Bantaeng.
Diketahui Ummu Kalsum,SS adalah salah satu Staf di Bidang Kebudayaan yang sudah mengabdi sejak Tahun 2013 lalu namun pada Senin (15/6/2020), Ummu diberhentikan tiba-tiba sesuai dengan Nomor surat 800/887/DIKBUT/VI/2020 Perihal Pemberhentian Tenaga Magang Tanggal 15 Juni 2020. (*RSD)
Reply post