banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

BKPP Sentil Pimpinan SKPD terkait Penindakan Disiplin Pegawai

waktu baca 2 menit
Photo ASN Bolmong saat Apel pagi di halaman kantor Bupati

BOLMONG, Suaralidik.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow, soroti kinerja terkait penindakan disiplin para ASN yang ada dilingkup Pemkab Bolmong. Pasalnya beberapa hari yang lalu BKPP kembali mendapati PNS yang pulang saat jam kerja.

Harusnya PNS itu pulang ketika jam kantor selesai, jangan hanya karena ada urusan pribadi kemudian mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Bupati dan Sekda dalam setiap penyampaiannya, selalu menegaskan tentang disiplin ASN, kata kepala BKPP Umarudin Amba, Senin (3/9).

Mantan camat Dumoga Tenggara ini menambahkan, untuk memaksimalkan kinerja serta disiplin bagi PNS bukan hanya selalu bertumpu kepada BKPP. Peran dari pimpinan SKPD juga harus dipertanyakan, karena jika tidak ada juga pengawasan dari pimpinan instansi terkait maka para PNS yang sering bolos saat jam kerja tidak ada efek jerah, ungkap Umarudin.

“Karena proses pinindakan kepada PNS yang nakal alias kumabal, itu dilakukan secara berjenjang. Jadi kalau ada PNS yang tidak disiplin dilingkup SKPD tersebut, maka diselesaikan terlebih dahulu di instansi masing-masing. Agar tupoksi dari Kasubag Kepegawaian di instansi tersebut benar-benar jalan”, ujar Amba.

Dirinya mengungkapkan jika ada tindakan tegas dari masing-masing pimpinan SKPD, maka hal-hal seperti ini tidak akan terjadi, pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan Disiplin BKPP Bolmong Abdussalam Bonde mengatakan, harusnya pimpinan SKPD ketika mendapati pegawainya yang bolos disaat jam kerja, maka langsung memanggil pegawai tersebut dan memberikan teguran serta peringatan, jika tidak maka tindakan disiplin akan diberikan kepada Pimpinan SKPD tersebut, beber Adul sapaan akrab

“Sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin pegawai menjadi tugas dan tanggungjawab atasan langsung. Jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung”, kata Abdussalam Bonde.

Dia menambahkan, bahwa dalam hal pejabat yang berwewenang menghukum dan tidak memberikan sanksi disiplin kepada pejabat atau stafnya, maka pejabat tersebut juga dikenai sanksi disiplin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, tandasnya. (***Is)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi