Bongkar Peredaran Shabu, Polres Sidrap Bekuk Tiga Pelaku
SUARALIDIK.COM, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Badak, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial “T” (31), “R” (33), dan “T” (22).”, Selasa (18/07/2017) malam.
Dari ketiga pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 4 sachet narkoba jenis sabu, 1 buah tas warna hitam,1 buah timbangan digital dan 1 buah Handphone merk Samsung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Indra Waspada Yuda mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Badak, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Ya betul kami berhasil mengungkap kasus tersebut berkat adanya informasi dari warga setempat yang resah akan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut” lanjutnya.
“Mengedarkan atau hanya dipakai sendiri, kita belum tahu, masih dalam pemeriksaan, untuk pengembangan kasus,” jelasnya.
Indra mengatakan ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal tentang penyalahgunaa narkotika, yakni pasal 112Ayat (2) sub Pasal 116 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman di atas lima tahun penjara. [HMS|Red3]