banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Bupati Bulukumba Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD 2017

waktu baca 2 menit
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2017 kepada DPRD Bulukumba dan diterima langsung Ketua DPRD Bulukumba Andi hamzah Pangki Selasa (7/8/2018)

Bulukumba, suaralidik.com – Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, menyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2017 kepada DPRD Bulukumba, Selasa 7 Agustus 2018.  Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulukumba 2017, berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, Sekretaris Daerah Andi Bau Amal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Kepala OPD. Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, mengatakan sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah harus menyerahkan ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, mengakui penyampaikan ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2017 merupakan salah satu kewajiban kepala daerah kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Itu merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 320 ayat (1)  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, di gedung DPRD Bulukumba.

Di hadapan anggota DPRD Bulukumba, Bupati Andi Sukri Sappewali, mememastikan Ranperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Bulukumba 2017 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI. Hasil audit BPK diperoleh sisa lebih pembiayaan atau Silpa tahun anggaran 2017 sebesar Rp8.249.679255 atau Rp8,2 miliar.

“Silpa tersebut terdiri dari Kas di kas daerah, Kas di bendahara pengeluaran, Kas di bendahara penerimaan, Kas di BLUD, Kas di bendahara JKN-FKTP serta Kas dana BOS,” terang Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali. (**Ulla)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi