banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Calon Pengantin Yang Daftar Setelah 23 April 2020 Tidak Akan Dinikahkan Hingga 29 Mei 2020

waktu baca 3 menit
Ilustrasi calon pengantin

Nasional – Kantor Urusan Agama ( KUA) kembali membuka layanan akad nikah setelah sempat terhenti selama 1 hingga 21 April 2020 akibat wabah Covid-19.

Namun demikian, layanan ini hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang mendaftar sampai 23 April 2020.

Bagi mereka yang mendaftar setelah tanggal tersebut, baru akan dilayani pada akhir Mei.

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulisnya kepada media Jumat (24/4/2020).

Melalui situs Gugus Tugas Covid-19 pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN PELAYANAN NIKAH DI MASA DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT COVID-19.

SE ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran covid-19 dan melindungi pegawai serta masyarakat di lingkungan Dirjen Bimas Islam.

Dalam SE diatur bahwa, Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020 serta
Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;

Berikut ini adalah 10 Ketentuan yang diberlakukan khusus calon pengantin selama pandemi covid-19

  1. Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  2. Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (Catin)
    yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020;
  3. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;
  4. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  5. Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) pasang Catin dalam satu hari;
  6. Terhadap permohonan akad nikah yang telah melampaui kuota sebagaimana dimaksud pada angka 5, KUA Kecamatan menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain;
  7. Dikarenakan suatu alasan atau keadaan yang mendesak sehingga Catin tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
    3, dan/ atau 6, Kepala KUA Kecamatan dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dimaksud yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh salah seorang Catin dengan disertai alasan yang kuat;
  8. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan disertai alasan penolakan tersebut;
  9. KUA Kecamatan wajib mengatur dan mengendalikan dengan sungguh• sungguh pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah di masa darurat bencana wabah penyakit Covid-19; dan
  10. KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

Surat Edara ini juga sudah diteruskan ke seluruh

  1. Kabid Bimas Islam/Kabid Haji dan Bimas Islam;
  2. Kabid Urais dan Binsyar;
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota; dan
  4. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
    Se Indonesia
Calon Pengantin Yang Daftar Setelah 23 April 2020 Tidak Akan Dinikahkan Hingga 29 Mei 2020

Sumber : Gugus Tugas Covid19


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi