banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Korupsi ADD 400 Juta, Kades Pulau Sabaru Jadi Calon Tersangka

waktu baca 3 menit
Diduga Korupsi ADD, Kades Kalimas Segera Diselidiki Pihak Kepolisian Pangkep

Pangkep, Suaralidik.com – Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polres Pangkep kembali membidik dugaan kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014-2015 Desa Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang dilakukan Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman.

Usman selaku kepala desa Sabaru diduga telah membuat Laporan pertanggung jawaban fiktif untuk mencairkan sejumlah Anggaran ADD Pulau sabaru dengan modus memalsukan tanda tangan berbagai kegiatan daftar hadir rapat desa serta memalsukan tanda tangan penerima insentif SPJ ADD, Honor aparatur desa, serta bantuan pengadaan barang dan jasa dan mengambil sendiri uang tersebut tanpa diberikan kepada yang bersangkutan.

Kepala Satreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran desa Desa Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas dan Polisi menemukan indikasi korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2011 2015 dan 2016. Dari audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp160 juta.

“Atas petunjuk BPKP, kami juga akan memeriksa anggaran desa untuk tahun 2016. Penyidik sudah mengajukan permintaan audit ke BPKP untuk 2016,” kata Deni.

Tak cukup hanya sampai disitu, Iptu Deni Eko Prasetyo juga telah memerintahkan anggotanya menelusuri kasus tersebut Penyidik terjung langsung ke lokasi Desa Sabaru yang berjarak sekitar 23 jam perjalanan jalur laut. Disana mereka mengecek langsung kondisi ditempat tersebut apa sudah sesuai atau melanggar aturan yang ada.

Pengecekan tersebut berupa penyaluran honor dan insentif aparatur desa, pendistribusian bantuan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk warga desa.

Selain itu, juga kegiatan pembangunan fisik, belanja modal desa, kegiatan di bidang pemerintahan dan di bidang pemberdayaan masyarakat.

Deni mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Kepala Desa Sabaru Muhammad Usman sebagai penanggungjawab atas anggaran tersebut. Selain kades, penyidik tipikor juga sudah memeriksa warga penerima manfaat, aparat desa dan pendamping desa Desa Sabaru sebagai saksi. Polisi juga menyita laporan pertanggungjawaban keuangan 2014-2016.

“Kita sudah interogasi 55 orang saksi dan pihak terkait, termasuk pemilik toko yang menjadi tempat belanja kegiatan pengadaan barang/jasa. Ini untuk memastikan kebenaran harga yang tertera pada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kepada awak media Deni lalu menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil ekspose di BPKP Provinsi Sulsel, untuk tahun 2014 dan tahun 2015 telah diperoleh indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru yakni Rp 160 juta.

“Itu indikasinya sudah ada tapi dari hasil ekspose Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kita disarankan lakukan penyelidikan lanjutan pengelolaan ADD dan Dana Desa Sabaru untuk tahun 2016, sehingga penyelidik kembali ke Desa Sabaru bulan April 2018 lalu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan tersebut, penyelidik kemudian menemukan indikasi kerugian negara dengan total keseluruhan sejak tahun 2014, 2015 dan tahun 2016 senilai Rp 400 juta.

Selanjutnya penyidik akan kembali melakukan ekspose di BPKP Provinsi Sulsel untuk menentukan nilai rill kerugian negara yang ditemukan dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Sabaru tahun 2014, 2015 dan tahun 2016.

Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan kembali ekspose di BPKP provinsi Sulsel, setelahnya akan dilakukan gelar penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan. Penetapan tersangka lanjutnya, paling lambat pertengahan Juli tahun ini.

Penyelidikan ini berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, tanggal 14 Agustus 2016.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (86-KP)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi