banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Hukuman Mati Menanti Penerima Fee Proyek Covid-19 di Bolmut

waktu baca 2 menit
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Moch Riza Wisnu Wardhana SH M.Hum.

BOLMUT,Suaralidik.com – Sejak bulan Maret 2020, Covid-19 (Corona Virus Disease) menjadi momok menakutkan bagi negara dan daerah di Indonesia. Betapa tidak, Pandemi ini tidak hanya menyerang sektor kesehatan masyarakat, tetapi mematikan sendi-sendi ekonomi.

Aktivitas perekonomian lumpuh, belum lagi negara dipaksa menggelontorkan dana untuk menangani virus mematikan ini. Pun dengan daerah, pos-pos anggaran terpaksa dialih fungsikan demi mencekal atau mengusir virus yang berasal dari Kota Wuhan, China ini.

Tak jauh berbeda dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Pemda akhirnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 29 Miliar. Anggaran ini diambil dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Bolmut tahun 2020 yang diperuntukan bagi pengadaan kelengkapan alat peramedis yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 di daerah.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, peruntukan anggaran ini khusus untuk pengadaan alat pelindung para medis yang ada di Dinkes Bolmut dan pembangunan jalan serta ruang isolasi permanen RSUD Bolmut,” ungkap Christoffel Buhang S.SOs, salah satu pemerhati Bolmut kepada awak media ini, Selasa (28/04/2020)

Terkait dengan hal itu, dirinya berharap agar peruntukkan pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini benar-benar terkawal dengan baik oleh berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kepolisian, LSM dan Insan Pers, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan transparan dan dimanfaatkan sesuai perencanaan.

“Kami menilai pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini rawan akan kegiatan yang dapat melanggar hukum seperti penerimaan fee proyek dari pihak ketiga kepada pemilik program untuk melancarkan rencananya mendapatkan pekerjaan tersebut,” kata Buhang.

Menurutnya, jika ada para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Bolmut yang terbukti dengan sengaja memainkan praktek melawan hukum tersebut, maka konsekuensinya harus di hukum mati atau paling tidak dipenjara seumur hidup.

“Mengapa demikian, kami harapkan seperti itu, karena ditengah-tengah kesulitan bencana kesehatan ini, diduga masih ada juga para oknum yang berani mencari keuntungan lewat pengadaan anggaran Covid-19,” ungkap mantan Ketua Presidium Pemekaran Bolmut itu.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Moch Riza Wisnu Wardhana SH M.Hum, ketika diminta tanggapannya mengatakan jika, pihaknya siap mengawal pelaggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Bolmut, terlebih soal anggaran penanganan Covid-19.

“Jika terbukti menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 di Kabupaten Bolmut, maka kami siap untuk melakukan pengawalan hukum sesua ketentuan yang berlaku yakni hukuman mati,” tegas Wisnu. (***Chan)
 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi