banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Politik Pilsang, Pemilik Lahan Bongkar Paving Block

waktu baca 5 menit
Foto : Jalan Paving Block yang terpasang dilahan pribadi warga yang di bongkar

Boltim – suaralidik.com, Salah satu warga Desa Kayumoyondi, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (30/10) lakukan protes atas pemasangan Paving Block. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, Selasa 6/11.

Seperti yang disampaikan warga Kayumoyondi, Tresyanti Paputungan (48th) saat disambangi media ini dirumahnya siang tadi.

“Tahun 2014 saat pembuatan jalan Paving Block yang memiliki panjang sekitar kurang lebih 35 meter dan lebar 3 meter tersebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, mulai dari aparat desa atau dari Pemda tidak meminta izin kepada Saya untuk pembuatan jalan diatas lahan Saya. Harusnyakan sudah mengantongi hibah dari Saya selaku pemilik tanah,” ujar Tresyanti.

Dirinyapun mengatakan alasan kenapa waktu pembangunan jalan ditahun 2014 silam tidak diberhentikan.

“Kenapa dulu Saya tidak beratkan atau menggugat, karena dulu lahan tanaman kelapa Saya yang disamping pembangunan jalan itu masih terawat namun saat ini sudah dipenuhi sampah. Saya sudah memasang papan pemberitahuan agar jangan membuang sampah dilokasi tersebut namun malahan papan pemberitahuan itu dirusak oknum tidak bertanggung jawab,” ucap Tresyanti.

Ia berharap kepada Pemdes agar bisa bertanggung jawab dan harus ada ganti rugi biaya lahan.

“Saya memberikan 2 pilihan, yakni bayar lahan Saya yang diduduki Paving Block atau angkat Paving Block dari lahan Saya. Bahasa itu tidak mahal, namun jika tidak ada bahasa maka itu akan menjadi mahal, inipun sudah Saya laporkan ke Sektor Urban Kotabunan,” pungkas Paputungan.

Plh Sangadi Kayumoyondi, Muksin Gobel saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa 30/10 kemarin, pihak Pemdes sudah mendiskusikan hal tersebut dengan Camat dan Kepolisian setempat.

“Pemdes sudah lakukan mediasi dengan Camat dan Kapolsek. Kami sepakat untuk membicarakan perkara ini ke Pemda guna mendapatkan jalan keluar yang baik, sebab pemasangan Paving Block ini bukan memakai Dana Desa (DD),” ujar Muksin.

Dirinya mengimbau kepada pemilik lahan agar mengikuti prosedur.

“Walaupun Dia (Tresyanti) memiliki hak atas lahannya, namun jangan sampai seenaknya merusak jalan ataupun melakukan pembongkaran. Ini ada aturan dan prosedurnya,” imbuh Muksin.

Disisi lain, Kaur Tata Usaha Issac Olii mengatakan, ini masih terkait politik Pemilihan Sangadi tahun 2011.

“Tresyanti telah menjanjikan apabila masyarakat Kayumoyondi mendukung calon sangadi atas nama Masriyanto Patra, maka lahannya akan dihibahkan guna pembuatan jalan setapak. Namun sayangnya itu hanya secara lisan, tidak secara tulisan dan ditandatangani di atas materai,” jelas Issac.

Salah satu warga Desa Kayumoyondi, Masrul Ngadimon (40th) yang juga menjadi saksi atas kalimat yang diucapkan Tresyanti kepada sejumlah masyarakat membenarkan hal itu.

“Tresyanti memang dulunya telah menjanjikan kepada kami (masyarakat) bahwa apabila memilih Calsang Masriyanto Patra maka Tresyanti akan memberikan hibah jalan sebagai akses jalan desa. Dan kami pun selaku masyarakat saat terpilihnya Sangadi Masriyanto Patra pada Pilsang 2011 lalu, langsung lakukan pemangkasan pohon kelapa guna pembuatan jalan setapak, dan disitu Tresyanti turut berada ditempat dan ikut menyaksikan. Ini kemungkinan besar karena berbeda pilihan, sebab Pilsang 2018 ini Tresyanti tidak lagi sebagai pendukung Calsang Masriyanto Patra yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai Sangadi Kayumoyondi,” tutur Masrul.

Masriyanto Patra, Sangadi Kayumoyondi yang tengah cuti saat mengikuti Pilsang 29 Oktober beberapa hari lalu, saat disambangi media ini dikediamannya mengatakan, semua akan diserahkan ke Pemda.

“Kemarin Saya sudah konfirmasikan dengan pihak Kecamatan dan Kepolisian bahwa pembuatan Paving Block itu tidak menggunakan Dana Desa (DD), melainkan Penunjukan Langsung (PL),” tutur Masriyanto.

Dirinya mengakui, memang ada pemberitahuan ke Pemdes bahwa akan melakukan pemasangan Paving Block pada jalan setapak.

“Saya mengizinkan untuk pelaksanaan pembangunan tersebut. Sebab Saudari Tresyanti telah menghibahkan lahan itu untuk digunakan sebagai akses jalan desa sejak tahun 2011. Dan Tresyanti pun waktu itu ikut dalam penebangan pohon kelapa untuk membangun jalan,” pungkas Masriyanto.

Kalau diberatkan lanjut Masriyanto, kenapa tidak ada komplain sejak pemasangan Paving Block pada tahun 2014 lalu.

“Jika memang tidak bisa dilakukan pemasangan Paving Block, kenapa nanti sekarang baru menggugat. Namun biarlah, sesuai kesepakatan bersama dengan pemerintah Kecamatan dan Kapolsek Kotabunan bahwa ini akan ditangani oleh Camat Tutuyan. Dalam kesepakatan itupun mengacu ke tindak lanjut lahan tersebut atau akan dilakukan ganti rugi,” tukasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan sembarangan membuang sampah.

“Untuk Sampah yang berserakan dilahan saudari Tresyanti nanti akan disampaikan kepada masyarakat agar jangan lagi membuang sampah disitu karena itu adalah lahan pribadi,” kunci Masriyanto.

Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Suparno membenarkan hal itu. Kata Dia, hasil kesepakatan bersama bahwa Camat Tutuyan akan melaporkan polemik tersebut ke Pemerintah Daerah.

“Benar telah dimediasi, untuk lebih lanjut tinggal menunggu petunjuk dari Kecamatan,” tutur Suparno.

Disebutnya, sisi hukum dari kejadian itu apabila membangun jalan di atas lahan orang lain maka harus diselesaikan dengan musyawarah.

“Ini harusnya dimusyawarahkan. Namun, jalan umum tidak boleh dirusak karena ada prosedur hukumnya,” singkat Suparno.

Camat Tutuyan Stenly Budiman pun membenarkan terkait kesepakatan yang diambil oleh beberapa pihak.

“Saya selaku Camat Tutuyan, Kapolsek Kotabunan, Aparat Desa dan warga penggugat sudah lakukan mediasi. Selanjutya Saya sudah mengambil alih perkara tersebut nanti tinggal menunggu perkembangan, sebab itu adalah aset Pemda walaupun berada dilahan pribadi waega, dan Saya sudah meminta pihak PUPR untuk mencari dokumen pekerjaan pemasangan Paving Block tersebut,” terang Stenly.

Tambah Stenly, lahan tersebut menurut keterangan masyarakat Kayumoyondi bahwa telah dihibahkan, namun hanya secara lisan, tidak melalui hitam di atas putih.

“Apabila sudah ada laporan dari PUPR, rencananya dalam waktu dekat ini Saya akan buat pertemuan lagi dengan saudari Tresyanti untuk lakukan mediasi terkait lahan tersebut,” kuncinya. (***bob)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi