Dalam Waktu Dekat Berkas Perkara HPMB, Kejari Akan Kembalikan Kepeyidik Polres Bantaeng
SUARALIDIK.COM, Bantaeng – Beberapa mahasiswa Bantaeng kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari) Bantaeng. Jln. A. Manappiang Bantaeng. Senin, (03/07/2017)
Kedatangan mahasiswa Bantaeng yang berangkat dari kota Makassar ke Bantaeng tak lain adalah guna mempertanyakan tindak lanjut atau proses hukum kasus Penggelapan dana Hibah Himpunan pelajar mahasiswa Bantaeng (HPMB) sebesar 50 juta rupiah T.A 2015
Kasipidum Kejari Bantaeng Fahmi. Sh yang menerima mahasiswa Mengatakan bahwa Berkas perkara HPMB yang kini di Kejari Bantaeng akan segera di kembalikan (P.18) Ke penyidik polres Bantaeng dalam waktu dekat karena kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana umum (Pidum) tapi masuk pada unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) karena bersumber dari keuangan Negara yakni APBD .
Yudha jaya beserta mahasiswa lainnya mengatakan bahwa akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan untuk sementara baru satu orang yang kami ketahui berstatus tersangka yakni mantan bendahara umum HPMB inisial MS.
Mahasiswa Bantaeng Lainnya Saeful, melanjutkan bahwa kami akan melakukan pressur dan Control ke penegak hukum di Kab. Bantaeng agar kasus ini terungkap sampai memiliki benang merah siapa-siapa lagi yang terlibat karena korupsi adalah Kejahatan luar biasa. [YD|Red3]