Diadukan Eks Karyawan ke Disnakertrans Gorut, Ramlan : Deswita Bukan Pekerja di PLTU
GORUT, Suaralidik.com – Pihak PLTU Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), angkat bicara terkait aduan salah satu eks karyawan, Deswita Pakaya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorut.
Melalui via telepon, Humas Gorontalo Listrik Perdana (GLP) PLTU Tomilito, Ramlam Mojo mengatakan, Deswita Pakaya bukan sebagi pekerja di PLTU.
“Dia bukan pekerja di PLTU Tomilito, melainkan karyawan Outsourching PT. Mia yang dipekerjakan di lokasi PLTU,” kata Ramlan kepada media ini, Rabu 01/04/2020.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Suwarno, Humas SEPC. Dia menjelaskan, Deswita bekerja di area kantin SEPC namun kontrak kerjanya ada di PT. Mia.
“PT. Mia adalah jasa perusahaan penyedia tenaga kerja, yang bekerja sama dengan SEPC. Jadi dari segi ketenagakerjaan, Deswita adalah karyawan PT.Mia,’ jelas Suwarno.
Di tempat berbeda pihak PT. Mia yang diwakili Haris Gunawan mengungkapkan, Deswita sudah beberapa kali melaporkan hal tersebut ke pihak Disnakertrans.
“Dia mengaku dari pihak wyser, padahal bekerja di SEPC. Inikan masalah besar. mengaku pekerja wyser, padahal wyser tak ada sangkut pautnya dengan dia,” ungkap Haris.
“Dia juga ketahuan mencari uang sampingan dengan menerima job sebagai buruh cuci pakaian untuk mendapatkan upah,” sambung Haris.
Tak hanya itu, Haris mengatakan, selama Deswita bekerja di perusahaan tersebut banyak terjadi kehilangan barang.
“Saat ditanya ke orang dapur lainnya, katanya Deswita sering mengambil makanan dan bahan makanan di dapur. Jadi itu alsan kenapa kontrak kerjanya tidak diperpanjang,” pungkas Haris.(TR/04).