Kotamobagu Suaralidik.Com – Apresiasi kepada Pemerintah Kotamobagu dalam hal ini Dinas pelayanan satu pintu. Betapa tidak Ijin usaha Toko Tita yang berlokasi di Kelurahan Kotamobagu, resmi dicabut oleh Pemkot Kotamobagu, lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan dari DPMPTSP Kotamobagu, bernomor 05 tahun 2020.
SK itu berbunyi Memutuskan mencabut Nomor Ijin Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 20 Juli 2019 atas nama Toko Tita, di bidang usaha perdagangan dengan lokasi di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Keputusan (SK) pencabutan ijin usaha itu sendiri dikeluarkan pleh DPMPTSP Kotamobagu, berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020.
Pencabutan izin dilakukan menyusul temuan pelanggaran oleh Toko Tita terkait dengan penjualan minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin.
Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK-RI, Bolmong Raya yang di ketuai Edwin Hatam mengatakan selaku lembaga sangat mendukung atas langkah yang di lakukan oleh pihak pemerintah Kotamobagu menarik ijin dari salah satu Toko yang ada di kotamobagu.
“Kalau toh pemilik Toko Tita yang terkenal di kotamobagu ini masih juga melakukan penjualan dengan harga selangit kami meminta segera melakukan Police line,”tambah Edwin,”(**Agus)
Reply post