Diduga Bermasalah, LMPI Sul-Sel Laporkan Kadis Pendidikan Barru Serta Kepsek Ke Kejati Sul-Sel
Lidik Makassar – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dasar tersebuut Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Sulawesi Selatan Hari ini melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan kepsek SD inpres bontopennu kabupaten barru ke kejaksaan tinggi sulawesi selatan.
Laporan dugaan kasus korupsi pada proyek swakelola pada pembangunan dan mobiler SD inpres No. 25 Bontopennu dengan anggaran 984.252.000 tahun 2016 di terima langsung oleh salahuddin kasi penkum kejati sulsel. Jumat, (03/02/2017)
Sekretaris LMPI Sul-Sel, Djaya jumain mengatakan beberapa poin penting yang menjadi bahan laporan diantaranya pekerjaan
tidak sesuai rencana anggaran belanja yang telah di rencanakan sebelumnya dan pada pekerjaan tersebut kepala sekolah tidak melibatkan pengurus lainnya serta pengadaan barang atau mobiler berupa meja dan kursi yang tidak sesuai spesifikasi pada RAB.
kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan di harapkan menepati janjinya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk di kejaksaan terkait kasus korupsi dengan memproses terlapor sesuai aturan hukum yang berlaku,agar kedepan tidak adalagi proyek dalam bentuk swakelola yang bermasalah.
Editor : Adhe