Kotamobagu, Suaralidik.Com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu diminta segera melidik pembangunan talud dengan senilai Rp 180 juta di kelurahan Motoboi Besar yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kondisi talud itu kini ramai diperbincangkan warga sekitar. Beberapa tokoh Masyarakat kelurahan Motoboi besar mempertanyakan pengerjaan talud yang mengarah ke desa Bongkudai yang mempergunakan sumber dana kelurahan serta dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Satu Hati.
Setelah dikerjakan, ada kejanggalan dari bentuk fisik talud yang ada, seperti tidak adanya koporan untuk pondasi talud dan tidak semetris di kedua sisi.
Hasil konfirmasi dengan Lurah Motoboi, Zulsan Pombaile di ruang kerjanya mengatakan, tidak tahu menahu tentang mekanisme pembangunan talud tersebut. Namun Zulsan menjadi jerih ketika diperlihatkan foto talud yang mulai terbawa arus. “kalau begitu kita mau kelapangan dulu mau lihat langsung,”(**Agus)
Reply post