Bulukumba, Suaralidik.com – Dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bentengnge Kel Ujung Bulu Kota Bulukumba pada Senin (09/08/2020) malam lalu berujung damai.
Dugaan tindak penganiayaan itu mengakibatkan korban bernama Supriadi mengalami luka pada bagian kepala atas tindakan pemukulan oleh pelaku Udin Faisal bersama Randa yang masing-masing bekerja sebagai penjual ikan.
Diketahui, Supriadi mengalami luka sesuai dengan hasil visum ET Revertum bernomor : A.9.01/131/VIII/2020 SPKT dari RSUD Andi Sulthan Daeng Radja.
Seperti yang diungkapkan Ketua DPC Lidikpro Kecamatan Bulukumpa Agus Salim alias Jihan, Kedua belah pihak sudah didamaikan setelah menggali informasi dan menempuh jalur kekeluargaan.
“Pada dasarnya korban sudah memasukkan laporan ke Polres Bulukumba dengan No. LP /358/VIII/2020/SPKT Res Bulukumba, hanya saja setelah dilakukan pendekatan dan mediasi kedua belah pihak jadi kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum dan berujung damai mengingat mereka yang berseteru juga lebih cenderung menempuh jalur kekeluargaan”, singkat Jihan yang dtemui di sekreatriat Lidik Pro DPD Bulukumba pada Senin (14/9/2020) siang.
Sementara itu, Kanit Tipidum Reksrim Polres Bulukumba Aipda Muh.Ansar Jalil yang dikonfirmasi membenarkan pencabutan laporan polisi dan berita acara surat perdamaian kedua belah pihak .
“Mereka sudah damai, Kami juga memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya sesuai dengan surat perdamaian yang mereka sepakati dan surat pencabutan laporan polisi yang telah dibuat pada tanggal 11 September 2020 lalu”, kata Ansar Jalil.
Selain itu, Ansar juga mengaku senang bekerja sama dengan OKP Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Lidik Pro yang juga sangat membantu dalam memediasi apabila terjadi perseteruan atau masalah-masalah lainnya ditengah masyarakat. (*Nisa)
Reply post