banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Dinilai Syarat Kekeluargaan, SPAK Gorut Soroti Rekrutmen Aparat Desa Otiola

waktu baca 2 menit
Foto : Ilustrasi rekrutmen aparat desa,(foto Istimewa).

GORUT, Suaralidik.com –  Dinilai tak sesuai perundang-undangan, Ketua Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) cabang Gorontalo Utara (Gorut) menyoroti tim seleksi rekrutmen Kepala Dusun (Kadus), Desa Otiola, kecamatan Ponelo, Kabupaten Gorut.

“Sangat di sayangkan, semua tahapan pelaksanaan perekrutan Kadus di desa Otiola ini tidak sesuai Perda nomor 12 tahun 2017. Dari pembentukan tim seleksi sampai pada tahapan seleksi,” kata Ketua SPAK Suprianto Nuna kepada media ini disalah satu warung kopi, Jumat 31/01/2020.

“Perekrutan Kadus desa Otiola itu dibuka sejak januari tahun 2019, akan tetapi pelaksanaannya nanti pada Januari 2020. Padahal pada waktu itu sudah ada dua nama pendaftar yang memenuhi syarat yakni RP dan RL. Kenapa tidak dilaksanakan saja seleksinya pada tahun itu juga, kan aneh,” lanjut Suprianto.

Selain itu dirinya juga merasa heran, secara tiba-tiba pada tahun 2020 panitia seleksi mengumumkan kembali bahwa peserta sudah menjadi 3 orang. Bertambah satu peserta yang tak lain merupakan adik kandung Kades Otiola.

“Pada tahun 2020 yang akan di seleksi sudah 3 orang, ketambahan dengan PI yang terindikasi adik dari Kades itu sendiri.  Hasilnya di menangkan oleh PI. Saya menduga ada kesengajaan mengulur-ngulur  waktu seleksi, karena menunggu kesiapan saudara PI,” ujar Suprianto.

Kepala desa Otiola Darson Ismail saat dikonfirmasi lewat via telfon enggan memberikan tanggapan. Dirinya meminta awak media ini langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan Ponelo.

“Akan dilakukan rekrutmen ulang, ada baiknya langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” ujar Darson.

Di tempat terpisah Wakil ketua BPD desa Otiola Sumarto, saat dimintai tanggapannya mengatakan, BPD sendiri tidak mengetahui bila di desa Otiola ada rekrutmen aparat desa. Karena tidak pernah disampaikan oleh  kepala desa.

“Kami saja kaget ketika ada perekrutan aparat desa tanpa sepengetahuan BPD. Seharusnya diberi tahu, karena kami merupakan mitra. Tentang pemilihan tim penyeleksi atau kepanitiaan perekrutan aparat desa sebagai lembaga konstitusi seharusnya ada surat pemberitahuan kepada kami pihak BPD secara administrasi,” terang Sumarto.(TR/04).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi