GORUT, Suaralidik.com – Camat Anggrek Gorontalo Utara (Gorut) dinilai tidak profesional, Aliansi Aktivis Gorut bersama puluhan masyarakat Ilangata mendatangi dan menggelar aksi damai di Kantor Camat Anggrek, Kamis 02/07/2020.
Dalam orasinya massa mengaku geram atas sikap Camat Anggrek yang di duga sengaja mempersulit Kepala Desa (Kades) Ilangata dalam penandatanganan evaluasi APBDes.
“Camat Anggrek telah mencederai birokrasi Kabupaten Gorut, karena diduga masalah pribadi dibawah kedalam pemerintahan,” ungkap Koordinator Aksi Efendi Dali S.,H., yang juga selaku Aktivis Hukum Gorut dalam orasinya.
“Camat jangan mencampur adukan masalah pribadi dengan pemerintahan, agar tidak akan berpengaruh pada pengambilan suatu kebijakan. Diduga adanya masalah antara Kades dan camat, rakyat yang kena dampak. Karena dana desa (DD) Ilangata belum bisa dicairkan, Camat diduga tak mau menandatangani evaluasi APBDes,” sambung Efendi.
Ditempat yang sama Suprianto Nuna dalam orasinya menyinggung terkait pemecatan aparat desa oleh Kades Ilangata. Dirinya menuding pihak kecamatan diduga tidak membaca atau tidak memahami tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
“Dalam Perda No.12 Tahun 2017 sangat jelas ketika kades mengajukan pemberhentian perangkat desa maka camat melakukan verifikasi dan klarifikasi. Setelah itu mengeluarkan rekomendasi paling lambat 21 hari,” jelas Suprianto.
“Ada tiga poin pilihan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh camat, yang pertama menyetujui, perbaikan dan terakhir penolakan. Namun sangat disayangkan tidak ada satupun yang dikeluarkan rekomendasi oleh camat,” lanjut Suprianto.
Menjelang beberapa jam situasi mulai memanas karena Camat Anggrek tidak menemui masa aksi dengan alasan yang tidak jelas. Masa aksi yang tidak percaya dengan alasan tersebut, meminta Kepada Staff kecamatan untuk menunjukan undangan camat.
Massa menduga Camat Anggrek sengaja menghilang dan tidak mau menemui massa aksi. Merasa dibohongi massa membakar dua ban mobil bekas sebagai simbol kemarahan.
Orator lainnya Ahmad Fajrin dalam orasinya meminta kepada camat dan staf kantor camat untuk berdebat terkait peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tugas, fungsi, dan tupoksi kecamatan dalam pemerintahan.
“Saya minta dari pihak kantor camat ada tidak, yang mau berdebat dengan kami tentang, UU, Perda, dan Permendagri. Saya khawatir pihak kecamatan tidak menguasai ini,” pungkas Fajrin.
Massa berjanji akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan mereka tidak direalisasi dan ditindak lanjuti.(TR/05).
Reply post