banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Diperiksa Bawaslu Kabgor Selama 2 Jam, AM : Biarlah Proses Hukum Menentukan

waktu baca 2 menit

Caleg sekaligus Aleg DPRD Kabgor Asni Menu saat diperiksa Bawaslu, Senin 15/04/2019,(foto istimewa).

Gorontalo, Suaralidik.com – Diduga melakukan pelanggaran pemilu, Calon Anggota (Caleg) DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dari partai PDIP Asni Menu (AM) diperiksa Bawaslu Kabgor, Senin 15/04/2019.

Kepada awak media diruang kerjanya Ketua Bawaslu Kabgor Wahyudin Akili mejelaskan, pemeriksaan AM terkait laporan dari masyatakat pada 08/04/2019, tentang dugaan money politik disalah satu kegiatan dikelurahan Kayubulan kecanatan Limboto Kabgor pada tanggal 06/04/2019.

“Usai dilakukan kajian pemenuhan syarat formil materil dan registrasi, serta pembahasan dengan Sentra Gakumdu, kami menyimpulkan laporan ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan keproses penyelidikan,” jelas Ketua Bawaslu.

Selain AM, pihak Bawaslu juga telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi. Sementara untuk peserta yang hadir pada kegiatan, rencananya akan dilakukan pemeriksaan dengan cara turun kelapangan.

“Apakah tindakan yang dilakukan AM memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, kita tunggu saja usai kami turun kelapangan untuk memeriksa peserta kegiatan yang kurang lebih 30 orang,” terang Wahyudin.

Terlopor, lanjut Wahyudin, diperiksa selama dua jam, dan dicecar kurang lebih 14 pertanyaan terkait kegiatan sperti yang terlihat dalam bukti Vidio dan foto yang diserahkan oleh pelapor.

“Pasal yang disangkakan kepada AM adalah pasal terkait dengan politik uang pada masa kampanye, dan ini sementara berporoses di Gakumdu,” kata Wahyudin Akili.

Saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan, AM mengatakan, pihaknya menunggu dan menyerahkan semuahnya kepada proses hukum.

“Biarlah proses hukum menentukan semua ini,”terang Caleg yang juga Aleg DPRD Kabgor dua periode ini sambil tersenyum dan berjalan meninggalkan awak media,(***Rollink).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi