banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Dua Pencuri Mobil Modus Order Taksi Online Berhasil diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku pencurian mobil dengan modus order taksi online sedang diamankan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018)

Jakarta Timur – Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pencuri mobil dengan modus order taksi online. Satu orang ditembak di kakinya karena berupaya kabur saat diminta petugas menunjukan persembunyian rekannya.

Tersangka Nurali dan Edi Setiawan ditangkap pada Rabu (4/4/2018) lalu di Pelabuhan Merak saat akan membawa kabur mobil curiannya. Kaki kiri Nurali di tembak timah panas saat akan berupaya kabur dan akhirnya harus berjalan pincang.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas nama Aan, 37. pada Rabu (4/4/2018) karena taksi onlinenya dirampok.

Saat itu, kata AKBP Sapta, korban menerima order online di City Mall Jatinegara untuk diantar ke daerah Pisangan Lama, Pulogadung, atau tepatnya daerah Pasar Induk Beras Cipinang. “Sesampainya di lokasi ketiga pelaku menodong korban dengan dua bilah pisau,” ujar Kasat.

Pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan tali plastik dan melakban mata serta mulut korban selanjutnya dibuang di kuburan Casablanka, Tebet. “Kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan mata serta mulut dilakban pelaku,” sambung AKBP Sapta.

Atas kejadian tersebut, Aan melapor ke Polres Jakarta Timur. Berbekal keterangan korban dan GPS yang ada di mobil korban, tim langsung bergerak cepat. “Peralatan GPS yang ada di mobil membantu kami untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku,” ujar AKBP Sapta.

Pihaknya bisa memantau keberadaan unit mobil berikut pelakunya yang diketahui posisi terakhirnya. Tak mau buruanya lepas petugas pun langsung melakukan pengejaran. “Satu pelaku kami amankan di Merak saat akan membawa mobil tersebut ke Lampung,” ucap AKBP Sapta.

Edi yang pertama kali ditangkap berikut mobil yang kala itu akan dibawa ke Lampung. Dari pengakuannya, Edi menjalankan aksi perampokan bersama dua rekannya yang akhirnya bisa menangkap Nurali. “Namun, saat diminta menunjukan persembunyian satu pelaku lain RB (DPO) pelaku berusaha kabur sehingga kami ambil tindakan tegas,” ungkap AKBP Sapta.

Saat ini, lanjut AKBP Sapta, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang tempat persembunyiannya sudah diketahui. Sementara dua pelaku yang tertangkap, mendekam di ruang tahanan polres Jakarta Timur. “Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Sapta.(***Poldametrojaya,bcht)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi