banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

EKSKAB FSPBI Lutim Rencana Gugat PT. Trakindo Utama Ke PHI

waktu baca 3 menit

Suaralidik.com,_|| Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan berpendapat bahwa pekerja BG ada kesalahan namun bukan kesalahan fatal apalagi pemberian sanksi SP1. SP2, SP3 tidak lengkap dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga alasan PHK saudara BG tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan peraturan perusahaan maupun ketentuan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku

Eksekutif Kabupaten Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (Ekskab FSPBI) Luwu Timur menilai anjuran mediator pada penyelesaian kasus rencana PHK PT. Trakindo kepada Budi Gunawan (BG) kurang melihat proses mediasi secara utuh. Proses mediasi yang berlangsung 3 kali, sekali di kantor transnakerin Luwu Timur dan 2 kali di kantor Disnaker Provinsi Sulsel di Makassar. Dimana pihak2 Trakindo yang diminta untuk hadir untuk didengarkan kesaksiannya pada mediasi ke-3 tidak hadir.

Menurut Ketua ekskab FSPBI Lutim, Rustan Abbas, Ekskab berencana menggugat ke pengadilan, biar pengadilan yang memanggil para “saksi kunci” agar kasus ini bisa menjadi terang benderang. Kita ingin mencari keadilan. Salah satu unsur perimbangan keputusan keadilan adalah adanya pernyataan secara langsung dari pihak-pihak terkait atau saksi kunci. Dan itu akan kami lakukan di pengadilan.

Kasus BG ini bukan semata-mata perselisihan PHK saja, tetapi juga masuk dalam perselisihan hak dan kemanusiaan.  Menurut pasal 157A undang-undang No 11/2020 tentang cipta kerja. Sdr. BG dan perusahaan tetap melanjutkan kewajibannya sampai proses PHKnya selesai. Kalaupun BG tidak diperkejakan mestinya di skorsing dan gaji serta tunjangan lainnya tetap dibayarkan. Sementara pihak PT. Trakindo sudah tidak membayarkan gaji dan tunjangan lainnya dari sdr. BG sejak bulan september. Jadi sangat jelas PT. Trakindo telah melanggar pasal 157A UU 11/2020

Namun, Isi anjuran pun hanya meminta pihak Trakindo membayarkan pesangon dan lainnya 1 kali ketentuan menurut pasal 156 UU 11/2020, padahal cukup jelas kesimpulan mediator point 5 tertulis “bahwa  pekerja ada kesalahan namun bukan kesalahan fatal, apalagi pemberian sanksi disiplin berupa SP1, SP2 dan SP3 tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur sehingga alasan PHK saudara BG tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan peraturan perusahaan maupun ketentuan aturan ketenagakerjaan “. Jadi kesimpulan kami untuk apa ada anjuran  pesangon kalau ternyata PHKnya bertentangan dengan peraturan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan.

Mediator cenderung melihat hanya pada proses mediasi pertama dimana ada bukti surat tertulis dari sdr. Saudara BG agar dilanjutkan proses PHKnya, tanpa melihat bahwa pada proses mediasi kedua, terdapat bukti baru (novum) dimana surat tertulis tersebut dibuat BG dalam tekanan. Dan BG telah membuat bukti tertulis pula bahwa pada hari dibuatnya surat tersebut dalam tekanan Managernya. Isu kami akan menjawab anjuran mediator dulu secara tertulis dalam waktu sebagai mana tertulis dalam anjuran. Selanjutnya kami akan melakukan gugatan ke  pengadilan (PHI) setelah mendapatkan instruksi secara reami dari presiden FSPBI.

Menurut Rustan, FSPBI ini merupakan organisasi terbuka dan modern. Jadi setiap langkah dan strategi diputuskan bersama dari tingkat kabupaten sampai pusat. Sama seperti kasus-kasus lainnya yang telah kami dampingi/advokasi. Kita akan koordinasikan sampai ke kementrian tenaga kerja dan kementrian ESDM. Karena kita selalu meninjau apa ada kasus serupa di tempat lainnya. Namun itu spenuhnya menunggu instruksi dari presiden FSPBI setelah BG berkoordinasi dengan para pimpinan FSPBI dan Presiden FSPBI. Sikap organisasi kedepannya tergantung hasil musyawarah mereka. Karena jika kasus sudah sampai ke pengadilan, maka menjadi tanggung jawab seluruh jajaran pengurus FSPBI se-Indonesia.(RDS)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand