Suaralidik.com,- Sleman (27/2/2017). Tiga pelaku pengedar narkotika jenis baru “Rokok Gorilla” diamankan oleh jajaran reserse Kriminal Polres sleman. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari tertangkapnya salah satu pelaku berinisial DMS 6 Februari 2017 lalu. Atas dasar laporan sejumlah masyarakat tentang merebaknya “Rokok Gorilla” di wilayah sleman, Badan Reserse Kriminal Polres Sleman bertindak sigap.
Sumber Gambar : bintang.com
Seperti yang dilansir oleh krjogja.com, Pelaku DMS ditangkap pada pukul 21.00 WIB di simpang empat Kentungan dengan barang bukti empat linting tembakau Gorilla. Tiga pelaku lain BGS dan NGS diamankan di depan minimarket kampus UPN pukul 21.30 dengan barang bukti 12 linting tembakau Gorilla. Sementara tersangka RR kita amankan pukul 23.00 di Jalan Mawar Concat Depok, barang buktinya satu toples tembakau Gorilla, beberapa paket siap edar, uang Rp 1 juta hasil penjualan tembakau tersebut. Berdasarkan pemeriksaan tembakau yang diduga mengandung AB-FUBINACA dan 5-FLUORO-ADB.
Badan Narkotika Nasional telah menggolongkan tembakau ini sebagai narkotika golongan 1, sehingga pelaku akan dijerat pasal 114 sub 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Penulis Micle Anggi
Editor Titin Widyawati