banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Gara-Gara Kata Titip, Ketua TP PKK Kabgor Diperiksa Bawaslu

waktu baca 2 menit
Foto : Ketua TP PKK Kabgor Fori Naway, (foto istimewa).

Gorontalo, Suaralidik.com – Gara-gara mengucapkan kata “titip” saat memberikan sambutan pada kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) PKK di Kecamatan Telaga Jaya bulan Desember 2018 yang lalu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Fori Naway diperiksa oleh Bawaslu Kabgor, Senin (7/01/2019).

Ketua Bawalu Kabgor Wahyudin Akili mengatakan, semua pihak yang hadir pada kegiatan tersebut telah dimintai keterangan, dan akan disampaikan kepublik bila semuanya telah rampung.

“Semua pihak telah kami mintai keterangan, kepala desa yang terlibat dalam kegiatan itu serta salah satu pemgurus PKK yang juga sebagai calon. Hasil keterangannya nanti akan kami sampaika setelah semua ini rampung,”ujar Ketua Bawaslu kepada awak media senin (07/01) disalah satu warung kopi kecamatan Limboto.

Pada pemeriksaan first lady Gorontalo itu  dicecar  37 pertanyaan terkait  isi sambutan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, yang diduga menguntungkan salah satu calon.

“Semua pertayaan terkait kata “titip” yang dilontarkan, saat diperiksa ibu fory sangat kontraktif dan hadir sebelum waktu yang ditentukan.
Dia menjelaskan semua apa maksud yang disampaikan oleh beliau, tapi kami akan melakukan pengkajian, dan perkara ini sudah masuk hari yang ke 9 dengan waktu 14 hari yang telah ditentukan.”kata Wahyudin.

Pihaknya juga menjelaskan dalam konteks pelanggaran pemilu, yang dimaksud dengan pidana adalah kata titipan Bupati, Bawaslu akan mengkaji apakah ada tindakan Bupati yang menguntungkan calon lain, yang diarahkan lewat Ibu Bupati.

“Sehingga itu, dipasal duanya pejabat Negara dilarang membuat atau menguntungkan salah satu calon. Dan itu salah satu pertanyaan yang kami sodorkan kepada ibu PKK, apa maksud dan tujuannya, dan pelanggaran adminitrasi yang bersangkutan adalah ASN dalam kode etik itu juga dilarang tapi semua kita akan kaji secara profesional dan ini tidak bisa lebih dari 14 hari penyelesaian perkaranya.”ungkap Ketua Bawaslu.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu, Karena yang bersangkutan terduga, sehingga Bawaslu masih memeriksa semua saksi, dan formil temuan ini Bwaslu punya waktu 14 hari, jadi menurut mereka hal ini sudah sesuai dengan prosedur dan tak ada indikasi mencari cari kesalahan.

“Satu yang perlu saya tegaskan, ini formilnya tidak sama dengan Pilwako ataupun Pilkada yang hanya diberikan waktu 3 hari dalam menangani suatu perkaranya. 7 hari sejak ditemukan, itu diputuskan sebagai temuan, kemudian kita punya waktu 14 untuk penyelasaiannya jadi tidak ada unsur mencari cari kesalahan dan supaya tidak menjadi fitnah.”tutup Wahyudin Akili,(***Rollink).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand
slot kamboja
mposlot
https://pangkah.tegalkab.go.id/storage/files/