Gara-Gara Nyabung Ayam, 5 Warga Huni Sel Mapolsek Ujung Bulu
BULUKUMBA, SUARALIDIK.com — Personil Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu AKP H.Syafaruddin, Sabtu (29/4/17) sekitar pukul 17.30 WITA berhasil mengamankan 5 orang warga yang terlibat judi sabung ayam.
Informasi yang dihimpun, arena sabung judi ayam di Jalan Sungai Teko Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu terpaksa di bubarkan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari warga setempat dan cukup meresahkan.
Dalam penggerebekan judi sabung ayam petang tadi, Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku yakni Iwan (42) warga Pao, Uki (37) warga jalan Sungai Teko, Iwan (37) warga Kapas Gantarang, Sainuddin (44) warga Jalan Sungai Balantieng serta Kadir (27) warga Jalan Sungai Balantieng.
Barang Bukti yang turut diamankan 4 unit sepeda motor,7 ekor ayam aduan ( ayam bangkok) dan 2 buah arena sabung ayam.
Kelima pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25.000.000 karena melanggar Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHPidana Junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna diproses lebih lanjut ( RISWAN/A2)