KOTAMOBAGU, Suaralidik.Com – Terkait gratifikasi yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati dan wakil Bupati Bolsel Pihak kejaksaan diminta tangani dengan serius.
Sertifikasi dengan dana sekitar Rp. 750 Juta itu diberikan oleh Anwar Mooduto di sebuah Vila milik HM dan wakil Bupati IK pada bulan Januari 2017.
Pemilik dana Anwar Mooduto telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu di dampingi oleh pihak LBH Phasivic.pada tgl.4 Februari 2020.
Kasus ini mendapat tanggapan dari berbagai Lembaga LSM dan Ormas yang memberikan suport kepada pihak ke jaksaan Negeri Kotamobagu dalam penanganan kasus lebih serius.
“Kami minta Kejaksaan siapapun dia apapun jabatanya. karena di mata Hukum kita semua sama tidak ada yang istimewa,”ungkap Firdaus Ormas Laki DPD Sulut,
Demikian juga halnya yang disampaikan oleh Edwin Hatam, LPK-RI, dalam penanganan kasus yang melibatkan pembesar Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
” kami rasa pihak kejaksaan harus menangani kasus tersebut dengan serius jangan main kong kalingkong agar dimata masyarakat penanganan Hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan betul-betul bekerja sesuai tupoksinya,”Ucap Edwin.
Pantauan awak media ini beberapa waktu yang lalu pihak korban didampingi oleh pihak LBH di kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam rangkah pemeriksaan korban yang di lakukan mantan Bupati Bolsel dan wakil Bupati serta Kepala Dinas Disperindakop masing-masing, HM, IK, MR, sesuai dengan pengakuan korban.
Kronologi pemberian uang sebesar, 750 juta. Rp 600 Juta diserahkan di sebuah Vila mantan Bupati HM dan wakil Bupati Bolsel 100.Juta, Rp 50 Juta diterima oleh Mulyono Rohim kepala Dinas Disperindapkop Bolsel.(**Tim/Investigasi)
Reply post