banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Gunakan Shabu, Mantan Pengurus Partai Demokrat Bulukumba dan Rekan Prianya Di Ciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Pengguna Shabu Andi Tenri Uleng bersama rekannya Ridwan saat diamankan di Mapolres Bulukumba, Sabtu (21/10/17) petang

BULUKUMBA, SUARALIDIK.com – Andi Tenri Uleng alias Andi Tenri Binti Andi Baso Helleng (40) warga Jalan Poros Bulukumba Makassar KM 8 No. 99 Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang di ciduk Satnarkoba Polres Bulukumba, Sabtu (21/10/17) sekitar pukul 13.00 Wita.

Pengguna Shabu
Pengguna Shabu Andi Tenri Uleng bersama rekannya Ridwan saat diamankan di Mapolres Bulukumba, Sabtu (21/10/17) petang

Tak hanya Andi Tenri yang diketahui merupakan mantan pengurus Partai Demokrat Bulukumba ini, Polisi juga mengamankan rekan prianya yang bernama Ridwan alias Iwan Bin Syarifuddin (36) warga Lingkungan Pao Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satresnarkoba Polres Bulukumba, Andi Tenri merupakan pengguna sementara Ridwan alias Iwan adalah Kurir.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rujianto Dwi Poernomo bersama tim di Jalan poros Bulukumba Makassar tepatnya di lingkungan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan dan penggerebekan, di dirumah pelaku Ridwan alias Iwan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet Shabu-Shabu yang di sembunyikan di dinding rumahnya.

Dari keterangan pelaku Ridwan diketahui barang tersebut di beli dari lelaki SY yang rencananya akan dinilai kepada perempuan Andi Tenri Uleng” singkat AKP Rujianto saat di konfirmasi, Sabtu malam.

Barang Bukti
Barang Bukti yang diamankan

Bersama kedua pelaku, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) sachet Narkoba jenis Shabu, Uang tunai sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Ponsel dan 1 (Satu) buah modem Mifi.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna pengembangan penyelidikan dan akan di proses sesuai hukum. (one/red2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto