banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Hari Lingkungan Sedunia, Bro Rivai: Dampak Reklamasi Merubah Struktur Pantai

waktu baca 2 menit
Founder BRORIVAI Center

Jakarta, suaralidik.com – Hari Lingkungan Sedunia yang jatuh tanggal 5 Juni 2018 mendapat perhatian dan sambutan tersendiri oleh pemerhati politik, keamanan dan pembangunan, Abdul Rivai Ras yang akrab disapa Brorivai, tentang pentingnya mengatasi keamanan lingkungan dan ekosistem kita.

Salah satu isu menonjol dan menjadi pembahasan dalam momentum hari lingkungan ini adalah terkait isu adanya kerusakan lingkungan sebagai akibat reklamasi di lahan mega proyek Centre Point of Indonesia (CPI), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dampak Reklamasi
Gambar – salah satu dampak reklamasi

“Dampak dari reklamasi ini tentunya merubah struktur pantai yang tadinya terbuka menjadi tertutup dari akses keterhubungan dengan laut lepas, dan ini juga menimbulkan adanya pendangkalan dan perubahan warna air laut yang cenderung keruh dan diselimuti limbah sampah yang beracun”, ungkap Founder BRORIVAI Center dalam acara diskusi rutin di kantor jaringan R & R BRC, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Dalam diskusi ini, Brorivai membahas pentingnya transparansi analisis dampak lingkungan (Amdal), rencana kelola lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) reklamasi dan pembangunan infrastruktur di atas lahan proyek CPI tersebut, menyusul adanya sejumlah laporan mengenai pembangunan CPI yang melanggar aturan, termasuk isu perijinan reklamasi yang dinilai cacat prosedural oleh sejumlah pihak.

“Saat ini, yang penting harus dilakukan oleh pemerintah bersama pengembang adalah mengantisipasi resiko bencana terhadap terganggunya keamanan lingkungan seperti adanya penghancuran ekosistem dan pengambilan sumber pasir urugan yang sistematis, merusak tata air di wilayah pesisir dan munculnya pembusukan dan comberan yang berakibat kematian ikan / biota laut dan pencemaran lainnya”, ungkap pendiri Universitas Pertahanan ini.

“Karena itu, keterlanjuran proyek yang sudah berlangsung selama ini tidak akan mungkin set back lagi, sehingga yang harus dikedepankan secara paralel adalah melakukan restorasi lingkungan dengan membenahi pencemaran dan mencegah kerugian dan gangguan keamanan lingkungan yang lebih luas, serta peran pemerintah untuk menegaskan kembali mengenai jaminan hak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang kebih baik dan sehat bagi semua warganya”. Tutupnya. (***Hdyt)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi