Hingga Hari Terakhir Sebanyak 48 Daerah Menggugat Hasil Pilkada ke MK
Nasional, Lidik Jakarta – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa henti terus didatangi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Pilkada Serentak 15 Januari 2017 Lalu, Hingga Hari terakhir MK Menerimah permohonan perkara sebanyak 48 perkara. Kamis, (02/03/2017)
Dalam dua Hari terakhir Mahkamah Konstitusi Menerima Tiga daerah yang mengajukan permohonan Yakni Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Puncak Jaya, serta Kabupaten Sarmi.
Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 27 Februari hingga 1 Maret 2017 (PHP Gubernur).
Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
Editor : Adhe