banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Ini Alasan Mengapa Warga Transmigrasi Desa Ayu Molingo Gorontalo Tuding Pemerintah Berbohong

waktu baca 2 menit

Gorontalo, Suaralidik.com – Miris, maksud merantau kedaerah lain dengan harapan merubah hidup keluarga, namun sayang, apa yang diharapkan bertimbal balik dengan kenyataannya yang diterima.

Begitulah nasib warga transmigrasi asal pulau jawa yang saat ini tinggal didusun Malahu Desa Ayu Molingo Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo.

Warga transmingrasi yang sudah hampir empat tahun bermukim didusun tersebut hingga saat ini masih memperjuangkan hak-hak mereka yang sebelumnya pernah dijanjikan oleh pemerintah.

“Katanya begitu sampai disini (Gorontalo) kami akan mendapatkan lahan 2 hektar, kenyataannya mana?. Kami merasa dibohongi oleh pemerintah,”keluh Joko Suratiyo (58) asal Desa Tanggulangin kecamatan Klitong Kebumen dengan nada kesal.

Sebelumnya warga transmigrasi ini berjumlah 73 kepala keluarga, namun karena tak memiliki kepastian, maka yang bertahan hingga saat ini tinggal 43 kepala keluarga, dengan berbagai cara mereka lakukan demi bertahan hidup.

“Saat ini kami tinggal 43 KK, untuk bertahan hidup terkadang jadi buruh bangunan, peternak sapi sewaan, metik jagung dengan upah Rp 7.000 perkarung, kadang pula menjadi pemulung,”ucap Joko.

Ia mengakui lahan yang diterima hanyalah lahan pekarangan. Sementara lahan usaha yang diberikan merupakan hutan lindung, itu pun 1 petak dengan ukuran 900 meter persegi diduduki 3 sampai warga.

“Kami sempat dikasih lahan tapi hutan lindung yang bertebing hingga 50-75 derajat, gimana mau kerja, baru ditanamin cabe kena hujan habis diterpa longsor,”tutur Joko.

Kades Ayu Molingo Alimin Momiyo saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan warga transmigrasi tersebut sudah lama bergulir, sampai warga tersebut menyurati Presiden, Kementrian, Gubernur, DPRD Provinsi, dan Bupati tapi belum ada kejelasan.

Ditempat terpisah Titiyanto Pauweni kadis Nakentrans Kabupaten Gorontalo mengatakan, apa yang dijanjikan oleh pemerintah kepada warga transmigrasi sepenuhnya telah diserahkan.

“Lahan pekarangan, rumah, dan lahan usah sudah diberikan. Hanya memang sebahagian lahan usaha masuk dikawasan HPT, tapi bisa dikelola namum belum bisa disertifikatkan. Karena seluruh lahan tranmigrasi di Kabgor desember 2018 kami ajukan ke BPN,”kata Kadis.

Menurut Titiyanto, permaslahan yang menjadi tuntutan warga transmigrasi hanya karena lahan masuk HPT, serta permasalahan kemiringan, namun hal tersebut hanya mispresepsi warga saja, karena itu sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah Daerah asal dan Pemda tujuan.

“Tak ada lahan lain selain lahan pebukitan yang akan didapat oleh warga transmigrasi, seluruhnya tranmigrasi mendapatkan lahan seperti itu. Untuk alasan longsor kami telah memberikan bibit pohon untuk mengatisipasinya,”jelas Titiyanto.

“Sehingga tak ada alasan mereka untuk tak menerima, karena mereka telah menerima bibitnya. Jika menolak lahan tersebut kenapa menolak bibitnya?.Untuk masalah kawasan HTP itu sementara terproses di dinas kehutanan provinsi,”tutup Titiyanto.(***Rollink).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi