banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Ini Pernyataan Pokja 2 Terkait Pemenang Tender Proyek Gedung DPRD Bulukumba yang Dinilai Tak Bersyarat

waktu baca 2 menit

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, anggota Pokja 2 ULP ( Jasa Kontruksi Bangunan Umum dan Bangunan Lainnya) Kabupaten Bulukumba, Abd Gafur menjelaskan terkait PT Jonjoro Panrita Kampung yang dinilai tidak bersyarat dan memiliki pengalaman kerja dalam melanjutkan proses pembangunan tahap II gedung DPRD Bulukumba.

“Dapat disampaikan bahwa publik bisa melihat hasil pekerjaan konstruksi bangunan kantor yang telah dikerjakan perusahaan tersebut (PT Jonjoro Panrita Kampung), yakni pembangunan Kantor Gedung Pengadilan Negeri Bulukumba dan Kantor Pengadilan Negeri Sinjai,” kata Abd Gafur melalui siaran pers yang disampaikan Kasubag P2KP, Andi Ayatullah Ahmad di Group Whatsapp Media Humas Bulukumba. Rabu (9/8/17).

Lebih lanjut, terkait dengan konsultasi dengan Lembaga Pengkajian Jasa Konstruksi (LPJK) Sulsel, melalui kesempatan itu ia menyampaikan, pihak LPJK tidak memberikan rekomendasi apapun dan tidak dalam kapasitas mengintervensi terkait dengan proses lelang tersebut.

Pasalnya, penentuan klasifikasi Sub Bidang persyaratan Lelang DPRD tahap II berbeda persyaratan SBU pada SDP lelang tahap I.

“Hal itu dapat dijelaskan bahwa Subklasifikasi Usaha Pelaksana Konstruksi Kode BG004 dan tidak menggunakan Kode BG009,” tambahnya.

Dikatakannya lagi, pekerjaan bangunan perkantoran pada Tahap I itu sudah benar karena termasuk lingkup pekerjaan pada Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial, ini sesuai Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PR No. 19/PRT/M/2014. Jadi Peraturan tersebut jelas menyatakan Bangunan Perkantoran termasuk sebagai bangunan komersial.

Selain itu, dalam tahapan Pemberian Penjelasan Lelang (Aanwidjzing) lelang Paket ini, semua peserta lelang tidak mempertanyakan mengenai penetapan syarat penggunaan BG004, sehingga jelas persyaratan tersebut sudah disetujui bersama dan Pokja menindaklanjuti dengan tidak merubah syarat SBU dalam addendum SDP Paket ini.

“Terkait dengan surat jaminan penawaran, dapat dijelaskan bahwa pada paket ini Tidak diperlukan jaminan penawaran sesuai Perpres No. 4 tahun 2015, sehingga dalam addendum SDP (Standar Dokumen Pengadaan) Paket Lelang ini, kami tidak mempersyaratkan lagi jaminan penawaran,” jelas Abd Gafur.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi