banner 728x250

banner 728x250

Iklan DPRD Makassar

banner 728x250

banner 728x250

Istri Nurdin Abdullah Menolak Menjadi Saksi Suaminya

Plt Jubir KPK Ali Fikri - Istri Nurdin Abdullah

Makassar, SuaraLidik.com – Liestiaty Fachruddin yang merupakan istri dari Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menolak diperiksa menjadi saksi untuk suaminya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Liestiaty Fachruddin pada Hari Senin (24/05/2021) sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“Liestiaty Fachruddin tidak hadir dan memberikan konfirmasi ke tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri’.

Tim penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Liestiaty Fachruddin sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Baca Juga : Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Jalani Sidang Perdana Dan Didakwa Pasal Berlapis

KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk selalu kooperatif hadir dalam jadwal pemanggilan berikutnya.’ungkap Ali Fikri’.

Dalam penyidikan tersebut, bertempat di Polda Sulsel telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, yakni wiraswasta Haeruddin dan karyawan swasta A. Makassau.

Para saksi didalami pengetahuaannya antara lain masih terikat dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak.’lanjut Ali Fikri’.

Sementara satu saksi lainnya tidak menghadiri panggilan penyidik, yaitu Idawati dari pihak swasta. Idawati tidak hadir tanpa konfirmasi, karenanya KPK menghimbau agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Sementara pemberi suap yaitu Kontraktor/Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa, dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK menyebut peran Agung Sucipto sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal februari 2021.

Iklan DPRD Parepare