Berita

JOB Kecam Tindak Kekerasan yang Menimpa Jurnalis Innaton Report

waktu baca 2 menit
Tri Buhang, Wartawan InnatonReport yang menjadi korban tindak kekerasan di Kotamobagu

BOLMUT, SuaraLidik.com – Lagi, tindakan  kekerasan menimpa insan pers yang sedang bertugas di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Kali ini menimpa wartawan InnatonReport.com saat meliput di tempat hiburan malam, di Kotamobagu, pada Minggu dini hari, (13/12/2020).

Diketahui, tindak kekerasan fisik tersebut menimpa Tri Buhang, wartawan Biro Kotamobagu di media online Inatonreport.Com, saat melakukan kegiatan jurnalistik, di tempat hinuran malam De Love.

Tri yang hendak meliput aksi DJ dan dancer dari Manado, mendapat perlakuan kasar dari beberapa pengunjung.

“Saat saya menulis berita, tiba-tiba saya di tendang, di cekik kemudian di pukul di bagian kepala oleh beberapa laki-laki yang tidak saya kenal,” ujar Tri, yang dikutip langsung dari media InnatonReport.com

Lanjut Tri, dirinya menyayangkan tindakan pihak manajemen De Love yang malah mengusir dirinya agar meninggalkan tempat hiburan.

“Saya malah di seret keluar ruangan dan di tuduh melakukan keributan. Padahal saya korban,” terang Tri.

Lebih parahnya lagi, tidak ada rekaman CCTV saat tindak kekerasan tersebut terjadi.

“Saya tanya rekaman CCTV ada atau tidak. Pihak DeLove bilang CCTVnya rusak,” ucap Tri.

Atas kejadian itu, Tri mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah, luka sobek di tangan, dan luka sobekan pada bagian leher.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Kotamobagu. Saya harap pelaku segera tertangkap,” harap Tri.

Terkait hal tersebut, Ketua Jurnalis Online Bolmut Patris Babay, dalam keterangannya pada minggu malam 13/12/2020 menyatakan keprihatinan yang mendalam atas apa yang telah menimpa oknum wartawan Inaton Report saat menjalankan tugas peliputan pada Club Malam di Kotamobagu.

Untuk itu, Patris memberikan dukungan moral kepada awak media yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya. Lebih lanjut, Ketua Jurnalis Online Bolmut pun menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk dengan keras oknum yang melakukan tindak kekerasan terhadap oknum Jurnalis  yang sedang melakukan kerja jurnalistik.

2. Meminta kepada Pihak Kepolisisan Resort Kota Kotamobagu segera menindak lanjuti laporan dari korban dan segera mengambil tindakan sesuai UU yang berlaku terhadap tersangka.

3. Mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.”

4. Menghimbau kepada segenap insan Pers agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini. (***Chan)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/ https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/ https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/ https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/ https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/ https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/ http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/ https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/ http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/ https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/ https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/ https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/ https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand
slot kamboja
mposlot
https://pangkah.tegalkab.go.id/storage/files/