banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

JOIN : Membatasi Hak Setiap Orang Berkomunikasi Dan Memperoleh Informasi Melanggar UU

waktu baca 2 menit

Rifai Manangkasi pengurus JOIN Pusat,(foto istimewa).

Sulawesi Selatan, Suaralidik.com – Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa 21/05/2019 malam hingga Kamis pagi.

Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu 22/05/2019.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar rujukan hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Pembatasan yang bersifat sementara ini, menurut Wiranto untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Pemerintah tidak memberikan batasan waktu kapan pembatasan akses medsos ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Menanggapi pembatasan tersebut, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Pusat melalui seorang penasehatnya, Rifai Manangkasi berharap pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

Menurut Rifai, langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 F bagi warga negara untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

Disuasana politik membuat JOIN menjadi mahfum dan menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.

Namun Rifai menjelaskan jika pembatasan akses media sosial ikut mengganggu kerja-kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyebar luaskan informasi.*menilai langkah

“Pembatasan ini ikut menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan mendapat informasi.”tegasnya Rifai yang juga merupakan Ketua JOIN Sulsel,(***PTB).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi