Kabupaten Gorontalo Tercepat di Indonesia Dalam Penyaluran Dana Desa
LIMBOTO, Suaralidik.com – Kabupaten Gorontalo masuk daerah tercepat nomor dua di Indonesia dalam penyaluran dana desa. Hal ini terungkap saat teleconference bersama Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, dengan jajaran pemerintah Kabupaten Gorontalo, di aula kantor Direktorat Jenderal Pembendaharaan kota Gorontalo, Rabu 29/01/2020.
Rapat pembahasan tentang percepatan pencairan dan mengefektifkan manfaat dana desa tersebut, dihadiri Asisten I dan III, Kaban Keuangan, Kadis Pemdes dan 13 Kepala Desa se Kabupaten Gorontalo dan beberapa kepala daerah se provinsi Gorontalo.
Kepala Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi Gorontalo Fatma Sari Fatma mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak hanya tercepat di Provinsi tetapi juga tercepat di indonesia.
“Nah hal ini merupakan yang membanggakan kita, bahwa amanah dari pemerintah pusat untuk menyalurkan dana desa di setiap daerah segera dinikmati oleh masyarakat desa tersebut,” ucap Fatma.
Fatma mengungkapkan, hal ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan (DJPb), Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) wilayah Gorontalo, Pemerintah Daerah dan Desa.
“Tentu patut kita banggakan. Hari ini kita melakukan teleconference dengan Menteri Desa, menunjukkan bahwa apa yang di upayakan ini menjadi perhatian oleh Menteri Desa dan PTD”, ungkap Fatma.
“Untuk sistem penyaluran pada dasarnya sama, tapi yang bedanya adalah besaran penyaluran. Di tahun 2019 tahap pertama 20%, namun di tahun 2020 dibalik menjadi 40%. Olehnya dengan banyak jumlah yang disalurkan desa lebih menggeliat melakukan program pembagunan desa,” ungkap Fatma.
“Kami akan terus mengawal dan mengontrol penyaluran dana desa jangan sampai ada penyimpangan. Sehingga penyaluran dana desa dilakukan secara profesional dan optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Fatma.
Ditempat terpisah Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam mempercepat penyaluran dana desa. Pertama regulasi dan sebagainya, kedua kelembagaan, Camat dan Pemdes difungsikan.
“Serta melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan melalui program Jaga Desa. Perguruan tinggi, KPPN dan BPKP dengan Sistim Keuangan Desa (Siskudes), termasuk pendamping desa yang dibentuk oleh Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi RI,” jelas Prof. Nelson saat mendampingi Mentri Desa pada teleconference.
“Selain bekerjasama dengan berbagai pihak, kami selalu melakukan inovasi layanan melalui Dinas Pemdes. Sehingga problem di desa cepat diatasi, termasuk beberapa aplikasi yang kita buat untuk mempercepat pelayanan,” pungkas Nelson.(Rollink).