banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kades Tongke-Tongke Kab. Sinjai Terus Menuai Sorotan Dari Warga Terkait Pengaktifan Kepala Dusun Bentengnge

waktu baca 2 menit
Foto : Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Bentengnge saat hearing di Kantor DPRD Sinjai terkait pengaktifan kembali Kepala Dusun Bentengnge, Desa Tongke-Tongke, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, Selasa (25/04/2017).

Sinjai, Suara Lidik – Kepala Desa Tonke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai terus menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat Dusun Bentengnge terkait pengaktifan kembali kepala Dusun Bentengnge yang diketahui tidak memiliki ijazah SMA.

Desa Tongke-Tongke
Foto : Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Bentengnge saat hearing di Kantor DPRD Sinjai terkait pengaktifan kembali Kepala Dusun Bentengnge, Desa Tongke-Tongke, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, Selasa (25/04/2017).

Salah satu tokoh masyarakat Dusun Bentengnge, Desa Tongke-Tongke Sofyan (44) yang sampai saat ini, Rabu (26/04/2017) tetap menyatakan penolakan terkait diaktifkannya kembali kepala Dusun Bentengnge yang awalnya telah dinonaktifkan karena tidak memiliki ijazah SMA.

“Saya rasa sudah jelas saran dari wakil ketua I waktu kita ke DPRD, Pak jamaluddin pada intinya menyarankan bahwa pengaktifan kembali kepala Dusun Bentengnge harus di musyawarahkan dengan sejumlah tokoh masyarakat, tapi pada faktanya Kepala Desa Tongke-Tongke tidak melakukan saran itu dan tetap mengaktifkan kepala dusun yang notabene tidak diterima oleh sejumlah warga Dusun Bentengnge” Tegas Sofyan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim suara lidik, awalnya warga dusun bentengnge telah melakukan aksi protes di Kantor DPRD Sinjai pada hari Selasa (25/04/2017) terkait di aktifkannya kembali kepala Dusun bentengnge oleh kepala Desa Tongke-Tongke tanpa musyawarah dengan sejumlah tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama.

Sofyan juga menegaskan bahwa Kepala Desa Tongke-Tongke jelas-jelas sudah melanggar peraturan Bupati terkait diaktifkannya kembali kepala Dusun Bentengnge.

“Ini kan jelas-jelas sudah melanggar peraturan Bupati Kabupaten Sinjai nomor 31 tahun 2016 yang mana menjelaskan bahwa syarat pengangkatan kepala dusun minimal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun serta berijazah minimal SMA” Jelas Sofyan.

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi