banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kajati Sulsel dan Bupati Bantaeng Resmikan Rehab Kantor Kejari

waktu baca 2 menit
Bupati Bantaeng dan Kajati Sulsel Resmikan Rehab Gedung Kantor Kejari Bantaeng. Senin (6/11/17).

MAKASSAR – Setelah dilakukan peletakan batu pertama 8 bulan lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jan S. Maringka, meresmikan Rehab Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Senin (6/11/17).

Bupati Bantaeng dan Kajati Sulsel Resmikan Rehab Gedung Kantor Kejari Bantaeng. Senin (6/11/17).

Peresmian dihadiri langsung Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl. Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Panakkukang, Sinrijala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan bahwa sejak tahun 1981, Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng belum pernah sekalipun di rehabilitasi, sampai ketika Bupati Bantaeng, memberi tawaran untuk merehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan memberikan hibah sebesar 2,4 M. “Gedung baru ini diharapkan dapat memberi kenyamanan untuk memotivasi pegawai agar bisa bekerja secara lebih maksimal”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Johan Iswahyudi.

Sementara itu, Bupati Nurdin Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, selama ini Kajari Bantaeng terus mendampingi dan membimbing pemerintah daerah sehingga selama hampir 10 tahun, kemitraan yang dibangun sangatlah baik.

“Bersama Kepolisian dan mitra lainnya, Kejaksaan terus membangun transparansi bersama pemerintah daerah. Dengan diresmikannya rehab gedung ini, InsyaAllah Januari mendatang akan diserahkan mobil dinas baru untuk Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ucap Nurdin Abdullah.

Terakhir, Kajati menghaturkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng atas bantuan yang diberikan sehingga Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dapat direhabilitasi. “Saya hanya mengharapkan agar gedung yang baru ini kiranya dapat dinikmati untuk memacu peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik,” Tutur Jan S Maringka.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi