banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Karena Terhambat Biaya, Yusup Nusi Warga Dungalio Tak Kebagian Lahan Eks HGU

waktu baca 3 menit
Foto : kades Bongomeme, camat dungalio, dan perwakilan BPN kabgor bersama masyarakat penggarap saat melakukan audiens pembagian lahan Eks HGU yang bertemapat ruang pola kantor camat dungalio jumat 28/09/2018

Gorontalo, Suaralidik.Com – Pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada masyarakat selaku penggarap lahan meninggalkan cerita pilu bagi Yusup Nusi (48), karena tak memiliki biaya warga Desa Dungalio Kecamatan Dungalio ini terpaksa gigit jari.

Lahan eks HGU, yang terletak didusun Mootoduo Desa Bongomem dan dusun matolotaluhu Desa Dungalio kecamatan Dungalio, kini akan dibagi oleh pemda gorontalo kepada masyrakat yang menggarap lahan tersebut.

Namun sayang nama suami dari Rusna Nasibu (46) ini tak masuk dalam daftar penerima, meski pengakuan beliau bahwa suaminya merupakan salah satu penggarap lahan yang memiliki luas ratusan Hektar tersebut.

Rusna kepada SuaraLidik.com dihalaman kantor camat dungalio, jumat (28/09/2018) mengaku, suaminya sudah belasan tahun merupakan salah satu dari sekian warga yang membuka dan mengarap lahan milik pemerintah tersebut.

“Sebelum menjadi suami saya, Yusup sudah membantu almarhum ayahnya menggarap lahan itu, sebelum hingga sesudah lahan ini dikontrakkan ke salah satu pengusaha dan berakhir pada tahun 2009, suami saya dan pabaknya merupakan kariyawan,”beber Istri Yusup

Sejak lahan ini berakhir masa kontrak, tepat pada tahun 2012 sebahagian penggarap lahan membentuk kelompok dan meminta kepada Pemda Gorontalo agar lahan eks HGU diserahkan sepenuhnya kepilikannya kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut, namun Yusup tidak masuk dalam kelompok karena terhambat dengan biaya.

“Suami saya tidak punya uang untuk mengurus surat-surat permohonan kepada pemerintah, sebab pada saat itu saya dengar ada biaya yang harus ditanggung oleh penggarap dan kami tidak memiliki biaya itu,”tutur Rusna.

Saat ditanya kehadirnya pada rapat tersebut, dengan suara terbata-bata iya menjawab,”saya hanya pingin tau siapa saja yang mendapatkan hak atas lahan yang pernah menguras keringat suaminya itu,”ucapnya sambil bergegas dan menutupi wajahnya.

Salah satu warga yang medapatkan pembagian lahan tersebut, membenarkan bahwa suaminya merupakan penggarap juga dilahan eks HGU itu.

“Yusup Nusi adalah tetangga saya, dia salah satu penggarap juga dilahan yang saat ini mau dibagikan kemasyarakat ini.”ungkap warga yang tidak mau identitasnya dicantumkan.

Kepala Desa Bongo Meme Yureta Ali saat dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya akan mencatat nama Yusup dan akan diserahkan kepemda Gorontalo.

“Kita akan mencatat nama yang tidak tercantum dalam surat keputusan bupati dan akan direkomendasikan kembali ke Pemda, nanti kita tunggu keputusan bupati sepertia apa.”tutur Yureta.

kepala seksi penyelesaian masalah pengendalian pertanahan kabgor Abdilah Malo, kepada awak media mengatakan, menurut peraturan yang ada penggarap yang wajib menerima lahan eks HGU.

“Melalui Kepres 32 telah diatur, yang pertama kepentingan umum, kemudian para penggarap, serta eks penggarap, tinggal keputusan pemda sendiri, semua itu dianggap penggarap.”tutur abdilah.(***RDJ)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi