banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kasihan! Keluar Paksa Dari RSUD Bulukumba, Pasien BPJS Mandiri Ini Mengadu ke Legislator

waktu baca 3 menit
Abdul Muin (57) Pasien BPJS Mandiri Keluar Paksa Dari RSUD Bulukumba lantaran status Kartu JKN-KISnya di tolak.

BULUKUMBA, Suaralidik.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Dg Radja kabupaten Bulukumba, Sulsel, kembali mendapat keluhan dari salah seorang pasien.

Abdul Muin (57) Pasien BPJS Mandiri Keluar Paksa Dari RSUD Bulukumba lantaran status Kartu JKN-KISnya di tolak.

Abdul Muin (57) terpaksa keluar paksa dari perawatan RSUD beberapa waktu lalu lantaran merasa kecewa dengan pelayanan di Rumah Sakit ber-type B itu. Saat itu dirinya sedang dirawat akibat kekurangan darah.

Mendapat pelayanan kurang maksimal, Abdul Muin mengadu ke salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Muh Bakti. Dihadapan Wakil Rakyat itu, Abdul menceritakan saat dirinya menerima perlakuan kurang menyenangkan dari pihak RSUD.

“Saat itu saya membutuhkan darah O karena HB saya yang rendah namun kata pihak Rumah Sakit Stoknya kurang, makanya saya putuskan keluar paksa,” papar Abdul Muin dihadapan Muh Bakti. Sabtu (21/10/17) kemarin.

Lanjut Abdul mengungkapkan keluarganya diarahkan ke Laboratorium untuk mempertanyakan ketersediaan darah namun kata staf yang sedang betugas, pasokan darah O habis.

“Perawat yang berada di Lab menawarkan darah yang ada di rumah sakit Bantaeng dengan syarat katanya saya harus membeli dengan Rp.360.000 perkantongnya, saat itu saya butuh 4 kantong darah. Keluarga saya setuju dengan ketentuan harus menerima nota pembayaran setiap pembelian darah, namun perawat yang berjaga di Lab tersinggung dengan permintaan nota itu dan tidak melayani pengajuan darah akhirnya kami sepakat keluar dari Rumah Sakit,” ungkapnya.

Namun, menjelang beberapa hari, Abdul Muin kembali masuk ke Rumah Sakit namun sayangnya, pihak rumah sakit menolak pasien untuk menggunakan BPJS lantaran pasien pernah keluar secara paksa.

Pasien bisa diterima untuk dilakukan perawatan dengan syarat berlaku Umum. Pasien keberatan atas perlakuan pihak rumah sakit kepadanya karena berstatus sebagai pengguna BPJS Mandiri hingga kembali memutuskan untuk keluar paksa sampai pada aduan ke anggota DPRD walau sedang dalam kondisi sakit.

Sementara mendapat keluhan dari masyarakat tersebut, Anggota DPRD Muh Bakti menyayangkan tindakan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit. Bakti mengatakan akan mengawal kasus tersebut.

“Sebagai wakil rakyat saya siap melayani permasalahan masyarakat apalagi masalah kesehatan kebetulan fungsi saya di komisi D. Saya telah memfasilitasi pelapor melakukan klarifikasi di Rumah sakit Sultan Dg Radja terkait pengaduan pelayanan yang dialaminya,” kata Ketua Komisi D DPRD Bulukumba itu.

Lanjutnya, terkait ditolaknya Abdul Muin oleh pihak rumah sakit lantaran telah melanggar regulasi yang telah diatur oleh BPJS. Masalah regulasi menurutnya adalah aturan BPJS cukup pasien yang mengerti karena akunya ia juga berdiri atas aturan yang berlaku terkecuali ketidakadilan dalam aturan maka selaku wakil rakyat yang akan menegasinya.

“Pasien Abdul Muin sebagai konsumen BPJS mandiri yang membayar tiap bulannya merasa rugi dan keberatan dengan ketentuan yang diberikan pihak RSUD dan BPJS. jika ada aturan pernah keluar secara paksa di rumah sakit pasien berfikir karena tidak ada kaitannya akan merugikan Bpjs selama pembayaran lancar berarti ketidakadilan rakyat dirampas,” tandas legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Diketahui saat ini, Abdul Muin yang kembali drop kondisinya kini sedang dirawat di RSUD kabupaten Bantaeng.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi