banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Kasubsie Kepulauan Selayar, Syamsul Bahri, Kembali Ngantor Usai Diklarifikasi Polres Lutra

waktu baca 2 menit

suaralidik.com, Selayar–Kasubsie telematik Kantor Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Syamsul Bahri, yang sebelumnya sempat diberitakan ditangkap oleh Polres Luwu atas dugaan kasus penipuan bermodus penerbitan sertifikat tanah, akhirnya kembali ke Kabupaten Kepulauan Selayar, usai dikonfrontir dan dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Lutra pada hari Selasa (05/12). Ia langsung masuk kantor menjalankan tugasnya selaku Kasubsie telematik Kantor Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar untuk menuntaskan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2017.

Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Syamsul Bahri dengan tegas membantah tudingan status DPO dari Polres Lutra, sebagaimana isi pemberitaan yang dilansir dari sejumlah portal media online.

Pria yang akrab disapa Ancu ini juga membantah rumor penangkapan oleh personil Polres Lutra.

“Saya tidak ditangkap dan hanya diundang untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Lutra dan hal tersebut cukup jelas tertuang dalam surat tugas yang dibawa oleh personil Polres Lutra.” Ujarnya.

Ancu menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki keterlibatan apa-apa dalam persoalan penerbitan sertifikat tanah di Luwu Utara dan hal tersebut dibuktikan dengan kembalinya yang bersangkutan ke Kabupaten Kepulauan Selayar ini.

Selama berlangsungnya permintaan klarifikasi, Syamsul Bahri tetap diperkenankan kembali dan bermalam di rumah tempat tinggalnya di Luwu Utara. Dirinya mengatakan sama sekali tidak pernah ditahan oleh pihak penyidik. Pernyataan itu diperkuat oleh ungkapan pembenaran dari pihak penyidik Polres Luwu Utara, AIPDA Agus Salim yang secara gamblang mementahkan tudingan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap diri Syamsul Bahri.

Usai dikonfirmasi oleh penyidik Polres Luwu Utara, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, Muh Saleh M, S.Sos menegaskan, undangan permintaan klarifikasi kepada Kasubsie Telematik Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, murni merupakan persoalan pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan urusan kantor.

Pernyataan tersebut ikut diaminkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar, Puji Amin yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Pengaturan Pertanahan, Agung Ekono.

Menurutnya Puji Amin, seseorang bisa ditetapkan sebagai DPO jika sudah menyandang status tersangka dan melarikan diri tanpa disertai alamat yang jelas. Kedatangan Syamsul Bahri kembali ke tempat Ia bertugas disambut suka cita oleh jajaran Pegawai BPN. (fadly syarif)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi
https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/bin/
https://filkom.binabangsa.ac.id/public/img/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/893ds5cc/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/thailand/
https://e-guru.id/khusus/vendor/gacor/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/macau/
http://biroumumjatim.id/sipeno/public/sta/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/gacor/
http://aset.bandaacehkota.go.id/vendor/mpo/
https://sikaka.bekasikab.go.id/anjab/assets/maxwin/
https://moiwarroom.dopa.go.th//ith-dev/module/member/user_avatar/
https://career.nusamandiri.ac.id/dist/gacor/
https://sidafid.disperindag.sultengprov.go.id/vendor/berkah/
https://dprd.metrokota.go.id/media/login/
pg slot
slot jp
dora77
dewadora
dimtoto
dimtoto
slot thailand
slot kamboja
mposlot
https://pangkah.tegalkab.go.id/storage/files/