Kasus Nenek Amina Yang Menusuk Tetangganya Dengan Tombak,Kini Sudah P21
Suaralidik.com,- Kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan seorang nenek berusia 60 tahun bernama Amina warga Dusun Pelleng-pelleng Desa Paccing Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone dengan cara menikam tetangganya sendiri bernama Buah (60) dengan menggunakan tombak yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bahu. Pertistiwa tersebut terjadi pada hari Senin (09/01/2017).
Kini kasus itu terus bergulir dan sudah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Watampone jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu Anggota Unit Reskrim Polsek Patimpeng jajaran Polres Bone saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri guna melimpahkan berkas tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 12.50 Wita.
Seperti yang dilangsir dari Tribatabone,Kapolsek Patimpeng Akp Zulainy R. Tampilang menegaskan Berkas Perkara dengan nomor : BP/ 02/ I/ 2017/ Reskrim, tersangka dan barang buktinya telah diserahkan Kekejaksaan dan menyakini kasus tersebut akan bergulir hingga ke pengadilan.
“Setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan selanjutnya kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Watampone,” katanya
“Pelaku kita jerat Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” tutup Kapolsek Patimpeng Akp Zulainy R.Tampilang.(INSAR/BCHT)