Bantaeng, suaralidik.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Lumpangan Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng yang terjadi beberapa hari yang lalu akhirnya berakhir dengan cara damai. Jumat (29/5/20)
Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dihadapan kades lumpangan M. Harun di Kantor Desa Lumpangan kemudian bersama sama kekantor polres Bantaeng untuk saling mencabut laporan.
Setelah membuat surat pencabutan laporan, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nikolas mengumpulkan kedua bela pihak untuk memberikan pemahaman terkait proses hukum dan sikap aparat kepolisian dalam menangani perkara yang sebelumnya di kira lamban.
“Alhamdulillah, Terima kasih atas upaya yang kita lakukan dalam menyikapi persoalan ini, kami pihak kepolisian sangat menghargai perdamaian yang saudara lakukan semua, dan inilah bentuk hukum tertinggi karena dengan perdamaian maka tidak ada lagi istilah dendam dikemudian hari”. Kata AKP Abdul Haris Nicolas
Lanjut ditambahkannya, saya berharap dengan kejadian ini, kita semua bisa menjadikan sebuah pelajaran berharga untuk kedepan agar setiap ada persoalan jangan main hakim sendiri, saya pun tidak lupa berterima kasih kepada teman teman LSM Lidik Pro dan Media Suara Lidik yang ikut membantu mengedukasi untuk bisa memberikan pemahaman kedua belah pihak untuk berdamai.
Saya minta ketika kalian semua menganggap permasalahan ini selesai, maka mulai sekarang ini semuanya harus selesai dan jangan ada lagi dendam dikemudian hari, dan Kedepan mari kita ciptakan suasana bantaeng yang aman damai dan kondusif. Tambahnya
Sementara Orang Tua Korban Penganiayaan Ritaeni Dg Baji mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian atas kerja kerasnya dalam menangani persoalan ini dan berakhir dengan damai.
“Terima kasih yang sebesar besarnya kepada aparat kepolisian dan terkhusus kepada bapak Kasat Reskrim Polres Bantaeng atas kerja kerasnya siang malam dalam menangani permasalahan ini, dan saya berjanji akan mendidik lebih baik lagi anak saya agar kedepan tidak melakukan perbuatan perbuatan yang tercela”, Kata Ritaeni dihadapan Kasat Reskrim dan orang tua penganiaya anaknya.
(*Rs)
Reply post