banner pemkot makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Katai ZK Wartawan Brengsek, JOIN Takalar Kecam Rabasia Nutta

waktu baca 1 menit
Ketua DPD JOIN Takalar, Aimal Situru

Takalar, Suaralidik.com – Terjadinya Sebuah Konflik antara Zainuddin Nakku (ZN)  dan Rabasia Nutta yang terjadi di Takalar pada hari senin tanggal 9 Juli 2018.

Ketua JOIN Takalar Aimal Situru mengungkapkan bahwa saya kecam dan imbau kepada Rabasia Nutta (kasi kesejahteraan pemdes tompotana) untuk tidak serta merta seenaknya saja menghina profesi seorang wartawan dengan mengatakan “Wartawan Itu Brengsek”.

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.”Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”Tegas Aimal akrab disapa Kemal

Kami berharap kejadian ini tidak terulang baik pihak Rabasia Nutta maupun lainnya untuk tidak seenaknya saja mengeluarkan kata-kata yang menghina profesi wartawan begitu saja.

Dan apabila ucapannya itu terbukti kuat menghina profesi wartawan, pihak Rabasia Nutta jika tidak meminta maaf atas ucapannya itu, kami tak segan segan membawa ini ke ranah hukum.”Ungkap Ketua Join Takalar Aimal Situru, S.Pd.MM.(***Rey) 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi