Kebal Hukum, Aktivis Bantaeng Ini Geram Sikap Alfamart Terhadap Karyawannya
SUARALIDIK.COM, BANTAENG – Kasus yang menimpa karyawan alfamart Rahmat Hidayat membuat kalangan aktivis geram dan mengecam pihak manajemen alfamart, karna di anggap telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan perbuatan yang melawan hukum, Ditambah menghancurkan masa depan seorang karyawan.
Menurut Rusdi salah seorang Aktivis Kabupaten Bantaeng, kepada SuaraLidik.Com Jumat (26/05/2017) dirinya suda kali Mengadirkan pertemuan antara kedua belah pihak antara manajemen arfamart dan korban namun pihak afmart tidak mau mengikuti aturan ketenagakerjaan
“Saya sudah dua kali menghadiri pertemuan mediasi antara pihak alfamart dan saudara Rahmat, akan tetapi Pihak Alfamart tidak mau mengikuti aturan-aturan terkait ketenagakerjaan” Tutur Rusdi
Menurut Rusdi, uang pesangon yang jelas-jelas di atur dalam UU tidak mau dibayarkan, dan sertifikat Rahmat Hidayat yang disita pun tidak dikembalikan.
“Disisi lain Rahmat Hidayat menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang dia alami, Inilah kronologinya” Cetus Rusdi
Saya secara pribadi sangat kasihan terhadap Rahmat Hidayat, bahkan pihak DPRD Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng semuanya tidak ada yang bisa memberikan sanksi terhadap Alfamart.
“Alfamart Kebal Hukum, melakukan penindasan begitu saja” Tutup Rusdi
Editor : Adhe